Fasilitas relaksasi kredit macet ini dipastikan berlaku untuk seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) penerima KUR, meluruskan anggapan awal yang hanya menyasar petani.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa beban finansial dari penghapusan utang ini akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber alokasi dana akan dihitung dari pos total subsidi bunga KUR yang telah dianggarkan.
Saat ini, pemerintah masih memonitor data di lapangan terkait jumlah debitur maupun total nilai outstanding kredit yang akan dihapusbukukan.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan bank penyalur KUR untuk memetakan UMKM berdasarkan tingkat dampak, yang nantinya akan dibagi ke dalam tiga zona yaitu permanen, semi permanen, dan kategori lainnya. Implementasi penghapusan KUR masih menunggu validasi data lapangan yang terus bergerak.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News