Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk menambah batas maksimal pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh konsumen.
Mulai tahun 2026, setiap orang diperbolehkan membeli hingga 25 kilogram atau setara dengan 5 pak kemasan 5 kg. Kebijakan ini merupakan bagian dari penajaman petunjuk teknis penyaluran guna memastikan ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga sekaligus menekan fluktuasi harga beras di pasar umum.
Pelebaran kuota pembelian ini didukung oleh proyeksi produksi beras nasional yang mulai menunjukkan tren peningkatan pada awal tahun. Beras SPHP akan didistribusikan secara luas melalui berbagai saluran, mulai dari pasar tradisional, ritel modern, hingga instansi pemerintah. Langkah ini diambil agar masyarakat memiliki akses lebih mudah terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau sehingga daya beli tetap terjaga di tengah dinamika pasokan pangan nasional.
“Penyaluran beras SPHP perlu terus dilakukan untuk memberi efek penekan ke harga beras umum di pasaran, di samping adanya proyeksi peningkatan produksi beras. Alokasi baru tahun 2026 akan disalurkan mulai Februari sebesar 1,5 juta ton,” ujar Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy.
Bapanas mencatat bahwa produksi beras pada Januari diperkirakan mencapai 1,79 juta ton dan akan terus meningkat hingga puncak panen raya pada Maret dan April.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


