Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN terbaru untuk kuartal IV tahun 2025 (Oktober–Desember), dan keputusan pentingnya yaitu tidak ada kenaikan tarif dibanding periode sebelumnya. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelanggan rumah tangga, usaha, hingga industri, terutama di tengah ketidakpastian makroekonomi.
Kebijakan Tarif PLN November–Desember 2025: Tetap dan Tidak Naik
Keputusan tarif tetap ini tidak lepas dari kerangka regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan lewat mekanisme tariff adjustment, yang mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi nasional, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun parameter ekonomi makro triwulan IV 2025 secara akumulatif cenderung mendorong kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas harga energi.
Tarif Listrik PLN Terbaru Berdasarkan Golongan
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk periode November–Desember 2025, berdasarkan golongan daya:
1. Rumah Tangga
Golongan rumah tangga tetap menjadi pelanggan terbesar PLN. Tarif terbaru untuk periode ini adalah:
- R1 450 VA (subsidi): Rp415 per kWh. Masih menjadi golongan dengan tarif paling rendah karena mendapat subsidi penuh.
- R1 900 VA subsidi: Rp605 per kWh. Diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera yang telah terdaftar sebagai penerima subsidi.
- R1 900 VA nonsubsidi: Rp1.352 per kWh. Tarif ini menjadi standar untuk pelanggan yang sudah tidak mendapat subsidi.
- R1 1.300 VA dan R1 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R2 (3.500–5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh
- R3 (≥ 6.600 VA):Rp1.699,53 per kWh
Golongan R2 dan R3 umumnya digunakan oleh rumah tangga menengah ke atas dengan konsumsi listrik tinggi.
2. Bisnis
Usaha kecil hingga perusahaan menengah menggunakan golongan bisnis dengan tarif sebagai berikut:
- B1 (450–5.500 VA): Rp1.352 per kWh
- B2 (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- B3 (> 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
Yang menarik, golongan B3 memiliki tarif lebih rendah dari B2 karena menggunakan tegangan menengah yang lebih efisien. UMKM umumnya berada pada golongan B1 dan B2, sehingga kebijakan tarif tetap ini sangat membantu operasional mereka.
3. Industri
Sektor industri menggunakan daya besar, sehingga tarifnya dirancang kompetitif untuk menunjang produktivitas. Berikut tarif listrik PLN per kWh untuk golongan ini:
- I3 (tegangan menengah, > 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
- I4 (tegangan tinggi, ≥ 30.000 kVA): Rp996,74 per kWh
Golongan I4 merupakan tarif terendah di antara seluruh golongan nonsubsidi karena industri besar menggunakan jaringan tegangan tinggi yang lebih efisien.
4. Golongan Sosial
Fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti sosial, hingga lembaga kemasyarakatan masih mendapat tarif khusus yang lebih rendah untuk mendukung pelayanan publik. Berikut rincian tarifnya:
- S1 450 VA: Rp325 per kWh
- S1 900 VA: Rp455 per kWh
- S1 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S1 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S1 (3.500 VA–200 kVA): Rp900 per kWh
- S2 (> 200 kVA): Rp925 per kWh
5. Pemerintah & PJU
Pelanggan pemerintah serta penerangan jalan umum memiliki tarif tersendiri sebagai berikut:
- P1 (6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
- P2 (> 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
- P3 (PJU): Rp1.699,53 per kWh
6. Layanan Khusus
Untuk kebutuhan tertentu seperti event, instalasi sementara, atau fasilitas khusus lainnya, PLN menetapkan tarif:
Layanan Khusus (TR, TM, TT): Rp1.644,52 per kWh
Subsidi vs Nonsubsidi: Apa Bedanya?
Pelanggan subsidi adalah rumah tangga yang masuk kategori penerima manfaat dari pemerintah, biasanya berada pada golongan 450 VA dan sebagian 900 VA. Sementara, tarif nonsubsidi berlaku untuk seluruh golongan lainnya dan dihitung berdasarkan mekanisme tariff adjustment. Tarif nonsubsidi menjadi acuan standar nasional, dan meski tidak mendapat subsidi, tarifnya tetap dikendalikan demi kepastian biaya masyarakat.
Dampak Tarif Tetap bagi Masyarakat dan Pelaku Bisnis
Keputusan pemerintah untuk menjaga tarif tetap memberikan dampak positif bagi semua pelanggan:
- Rumah tangga dapat mengatur pengeluaran bulanan tanpa risiko kenaikan mendadak.
- UMKM mendapatkan stabilitas biaya operasional yang membantu menjaga margin.
- Industri tetap kompetitif dalam menghadapi harga bahan bakar global.
- Pengguna token (prabayar) tetap memperoleh jumlah kWh yang konsisten sesuai tarif, meski nominal pembelian bervariasi.
Tips Singkat Menghemat Listrik
Meski tarif tetap, penggunaan listrik yang efisien tetap penting agar pemakaian lebih hemat dan terkendali. Berikut langkah penghematan listrik yang bisa diterapkan:
- Gunakan peralatan berlabel hemat energi.
- Manfaatkan fitur monitoring pada aplikasi PLN Mobile.
- Matikan perangkat yang tidak digunakan, terutama alat dengan standby power tinggi.
- Atur jadwal pemakaian alat listrik berdaya besar.
Tarif listrik PLN terbaru untuk November–Desember 2025 resmi tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini memastikan masyarakat dari berbagai golongan dapat menikmati akses energi yang stabil dan terjangkau. Dengan informasi tarif yang jelas dan mudah diakses, diharapkan setiap pelanggan dapat merencanakan konsumsi energi secara lebih bijak.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News