Kawan GNFI, hari ini, 23 Juli 2026, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang ke-42. Namun tahukah Kawan bahwa gagasan untuk memperingati hari anak di Indonesia ternyata lahir jauh lebih awal dari yang dibayangkan, berakar dari perjuangan para perempuan Indonesia pada 1951, bahkan dari semangat Kongres Perempuan Indonesia pertama pada 1928?
Dari Usulan Kowani hingga Pawai di Istana Merdeka
Cikal bakal peringatan Hari Anak Nasional bermula dari gagasan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang didirikan pada 1946. Dalam sidang tahun 1951, Kowani mengusulkan adanya Hari Kanak-Kanak Nasional sebagai bentuk perhatian bangsa yang baru merdeka terhadap masa depan generasinya. Usulan ini kemudian direalisasikan pada 1952 dengan diselenggarakannya Pekan Kanak-Kanak yang diwarnai pawai anak-anak di Istana Merdeka dan disambut langsung oleh Presiden Soekarno.
Namun, Hari Anak Nasional secara resmi ditetapkan oleh negara jauh setelahnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 yang dikeluarkan Presiden Soeharto. Tanggal 23 Juli dipilih karena bertepatan dengan tanggal disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, regulasi pertama yang secara eksplisit mengakui hak-hak anak sebagai individu yang memiliki kebutuhan khusus, perlindungan, dan hak untuk tumbuh kembang secara optimal.
Berdasarkan dokumen resmi Kementerian PPPA, penetapan HAN berakar dari mandat konstitusi yang memandang anak sebagai potensi dan penerus cita-cita bangsa. UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) secara spesifik menjamin hak setiap anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Indonesia dan Komitmen Internasional Perlindungan Anak
Kawan GNFI, perlindungan anak bukan hanya agenda domestik, melainkan komitmen internasional yang telah diikrarkan Indonesia. Tonggak penting dalam sejarah perlindungan anak global bermula jauh sebelum PBB ada.
Pada 1923, aktivis Eglantyne Jebb menggagas Declaration of the Rights of the Child, yang kemudian diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa sebagai Deklarasi Jenewa pada 1924. Setelah Perang Dunia II, PBB membentuk UNICEF pada 1946 untuk memastikan anak-anak korban perang mendapatkan bantuan kemanusiaan.
Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 20 November 1989 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini menjadi landasan bagi berbagai kebijakan dan program yang bertujuan melindungi hak-hak anak di Indonesia, mencakup hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi.
Tantangan Nyata yang Masih Harus Dijawab
Kawan, meski kerangka hukum perlindungan anak di Indonesia sudah cukup kuat, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak anak Indonesia yang belum sepenuhnya mendapatkan hak-haknya. Artikel resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI menegaskan bahwa masih banyak anak-anak Indonesia yang menghadapi berbagai tantangan nyata, mulai dari kekerasan, eksploitasi, kemiskinan, hingga keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan.
Di era digital yang berkembang pesat, tantangan baru pun muncul. Anak-anak kini semakin terpapar konten berbahaya di internet, perundungan siber, dan berbagai bentuk eksploitasi digital yang seringkali sulit terdeteksi oleh orang tua maupun pihak berwenang. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memang telah mengatur berbagai bentuk perlindungan, namun implementasinya di tingkat daerah masih perlu diperkuat secara konsisten.
Tema HAN 2026: Generasi yang Lebih Kuat
Hari Anak Nasional ke-42 tahun ini diselenggarakan dalam semangat yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya: bahwa anak bukan hanya objek perlindungan, melainkan juga subjek yang memiliki suara dan peran aktif dalam pembangunan.
Program pemerintah seperti pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) dan perluasan Call Center SAPA 129 untuk penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan menjadi bukti konkret komitmen negara dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Anak adalah Investasi, Bukan Beban
Kawan GNFI, peringatan Hari Anak Nasional setiap tahun sesungguhnya adalah pengingat yang sangat fundamental: bahwa cara sebuah bangsa memperlakukan anak-anaknya adalah cerminan paling jujur dari nilai-nilai yang diyakininya.
Indonesia yang sedang menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan generasi yang tidak hanya sehat secara fisik dan cerdas secara intelektual, tetapi juga tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi dalam bentuk apapun. Itulah investasi sesungguhnya untuk masa depan bangsa, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi atau capaian infrastruktur, melainkan kualitas manusia yang lahir dari pola asuh dan perlindungan yang memadai sejak dini.
Selamat Hari Anak Nasional ke-42, Kawan. Jadikan hari ini bukan hanya sebagai perayaan, tetapi sebagai komitmen nyata untuk menjadi bagian dari lingkungan yang lebih aman, lebih baik, dan lebih penuh kasih bagi anak-anak di sekitar kita.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


