dari naruto uzumaki sampai sinchan kenapa orang indonesia suka memberi nama anak yang unik dan nyeleneh - News | Good News From Indonesia 2026

Dari Naruto, Uzumaki, Sampai Sinchan, Kenapa Orang Indonesia Suka Memberi Nama Anak yang Unik dan “Nyeleneh”?

Dari Naruto, Uzumaki, Sampai Sinchan, Kenapa Orang Indonesia Suka Memberi Nama Anak yang Unik dan “Nyeleneh”?
images info

Ilustrasi bayi yang baru lahir | Unsplash/Omar Lopez


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, mengungkap sejumlah nama yang unik dan “nyeleneh” yang digunakan sebagai nama anak di dokumen resmi.

Dalam tayangan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil 2026, Selasa (4/8/2026), Teguh menyebut cukup banyak orang tua di Indonesia yang menggunakan tokoh anime kesayangannya sebagai nama anak.

“Ternyata orang tua yang suka animasi itu banyak juga. Ini Serius, saya bisa dituntut kalau ngomong bohong. Berdasarkan data kependudukan, ternyata memang banyak” sebutnya.

Disebutkan bahwa ada lebih dari 100 penduduk yang menggunakan masing-masing nama Naruto, Uchiha, Nobita, sampai Sasuke. Ada pula nama karakter Luffy, Shinchan, hingga Boruto yang ikut tercatat dalam database Dukcapil.

Kira-kira, apa alasan orang tua memberikan nama yang terkesan unik dan nyeleneh untuk anak mereka?

Alasan Orang Tua Memberikan Nama yang Unik dan Nyeleneh

Tulisan Prameswari Dyah dan Tegu Setiawan dalam jurnal Widyaparwa, fenomena ini sangat dipengaruhi oleh modernisasi dan globalisasi. Orang tua milenial dan Generasi Z memiliki akses informasi yang mudah di internet. Hanya dengan mengetikkan topik tertentu di mesin pencari, berbagai macam informasi bisa diakses.

Ada orang tua yang memberikan nama berdasarkan tokoh idola, seperti halnya nama-nama khas anime Jepang. Tak hanya itu, ada pula yang menamai anaknya dengan nama penyanyi idola mereka hingga pemain sepak bola.

Di sisi lain, ada pergeseran penggunaan nama etnis ke nama yang terkesan lebih “religius”. Di kalangan masyarakat Jawa contohnya. Sudah banyak yang mulai meninggalkan nama yang berawalan “Su-“ dan beralih ke kosakata bahasa Arab yang dianggap lebih agamais.

baca juga

Tak hanya itu, ada pula tipe orang tua yang saking kreatifnya sampai menggabungkan berbagai bahasa, seperti Inggris, Arab, dan Jawa untuk anak mereka. Hal ini menciptakan kombinasi nama yang unik.

Dalam jurnal Epigram tulisan Nur Rini dkk., dijelaskan bahwa munculnya kecenderungan orang tua untuk memberikan nama yang unik sebagai penanda adanya kesadaran individual yang tinggi di kalangan orang tua. Kondisi sosiokultural yang berubah membuat aturan lama atau tradisi-tradisi jadul cenderung mulai ditinggalkan.

Menariknya, tren orang tua yang memberikan nama unik ini tidak hanya ada di Indonesia. Di luar negeri, fenomena serupa pun bisa terjadi.

Dilansir dari ABC News Australia, alasan orang tua memberi nama yang distingtif adalah fokus masyarakat modern yang mulau berfokus pada individualitas dan ekspresi diri. Di era serba digital ini, banyak orang tua mulai memikirkan masa depan anak mereka dalam lingkup yang lebih luas, termasuk untuk profil media sosial mereka di masa depan.

Banyak orang tua yang melakukan boardroom test alias menimbang apakah nama tersebut akan terdengar profesional dan orisinal di mata calon pemberi kerja di masa depan. Orang tua juga ingin anak mereka memiliki identitas yang unik di media sosial agar anak mereka tidak perlu menggunakan nama yang sudah “pasaran”.

Bahkan, pakar Sosiologi Dan Woodman menyebutkan jika banyak orang tua yang tidak ingin anak mereka memiliki “kembaran” di kelas. Mereka ingin anaknya menjadi satu-satunya pemilik nama unik di lingkungan pergaulannya.

Aturan Pemberian Nama Anak di Indonesia

Kawan GNFI, memberi nama anak sebetulnya adalah hak orang tua. Orang tua bebas untuk memberikan nama apa saja yang dianggap baik untuk anak mereka.

Namun, perlu diketahui jika pemberian nama ternyata juga memiliki aturan. Di Indonesia, pemberian nama anak ini berkaitan dengan pencatatan sipil. Aturannya tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam Permendagri tersebut, pencatatan nama di semua dokumen di Indonesia dilakukan sesuai prinsip norma, agama, kesopanan, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Permendagri tersebut, dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

baca juga

Dalam Pasal 4 Permendagri No.73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  • Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf dan sudah termasuk spasi.
  • Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.

Selain itu, penamaan seseorang juga diharuskan menggunakan huruf latin yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Nama marga atau famili juga bisa dicantumkan di dokumen kependudukan.

Di sisi lain, terdapat beberapa larangan dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan Indonesia, seperti:

  • Dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
  • Menggunakan angka dan tanda baca.
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.