Stunting menjadi sorotan utama yang terus ditanggulangi oleh pemerintah Kabupaten Lumajang. Jika dilihat data kesehatan Kabupaten Lumajang tahun 2024, tercatat bahwa angka stunting berada pada kisaran 23,4%, dengan target penurunan terus ditekan menuju angka psikologis di bawah 18%.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN untuk mempersiapkan fondasi Generasi Emas Indonesia, diwartakan oleh Detik.
Di bawah kepemimpinan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, strategi percepatan penanggulangan dilakukan melalui intervensi gizi spesifik dan sensitif. Intervensi spesifik diwujudkan dalam pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis pangan lokal untuk ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK) serta balita gizi kurang.
Sementara itu, edukasi pola asuh dioptimalkan melalui program Bina Keluarga Balita. Keseluruhan langkah ini dikawal oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang mendampingi calon pengantin, ibu hamil, hingga bayi di bawah dua tahun (baduta).
Data pengawasan ini terintegrasi secara real-time lewat aplikasi Satu Data Stunting, dilengkapi dengan evaluasi berkala pada forum Rembuk Stunting dari tingkat kecamatan hingga kabupaten, serta diperkuat kolaborasi CSR swasta dan program KKN tematik perguruan tinggi.
Selain penanganan gizi, tindakan preventif melalui pemahaman risiko pernikahan dini menjadi kunci vital. Kabupaten Lumajang mencatatkan angkat permohonan dispensasi nikah (pernikahan di bawah 19 tahun) sebagai salah satu yang tertinggi di Jawa Timur.
Padahal, sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun. Bahkan, rekomendasi medis dan psikologis menyarankan usia 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki demi kematangan fisik serta mental.

Untuk membantu memberantas angka stunting di Kabupaten lumajang, maka perlu edukasi dan sosialisasi sebagai tindakan preventif penanggulangan stunting. Selain itu, perlunya pemahaman mengenai pernikahan dini. Sebagai informasi, Kabupaten Lumajang mencatat angka permohonan dispensasi nikah (pernikahan di bawah usia 19 tahun) yang tergolong tinggi di Jawa Timur.
Pernikahan dini salah satu pemicu utama tingginya prevalensi stunting. Untuk itu, BBK-8 Universitas Airlangga kelompok Sumberurip 2 melakukan kegiatan sosialisasi pernikahan dini untuk pencegahan stunting.
Remaja kelas 9 MTs An-Nur Sumberurip menjadi target dalam sosialisasi ini. Kegiatan diawali dengan senam pagi, dilanjutkan dengan solat duha, dan pemberian materi sosialisasi.
Pada waktu berlangsungnya acara, audience sangat partisipatif. Pemahaman dan kesadaran remaja akan materi yang dibawakan diukur melalui lontaran pertanyaan yang ditanyakan oleh pemateri.
Terdapat sesi games yang mana remaja bisa melakukan sharing session kepada pemateri terkait hal yang ditanyakan.
Dengan metode emo-demo menggunakan PPT dan sharing session, diharapkan bisa menciptakan keterkaitan emosi antara audience dan pemateri. Diskusi berjalan dua arah yang diharapkan sosialisasi yang dilakukan lebih interaktif dan mudah diterima.
Materi yang diberikan bertujuan untuk memastikan remaja memiliki kesiapan fisik, biologis, dan psikologis sebelum membina rumah tangga adalah bentuk pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan anak.
Pemaparan tentang stunting dan gejalanya juga menjadi point penting dalam pembahasan materi yang disampaikan. Hal ini karena masa depan bangsa dinilai dari generasi mudanya. Dengan demikian, perlu adanya upaya aplikatif yang lebih luas untuk terkait pencegahan pernikahan dini dan stunting.
"Terima kasih atas pelaksanaan sosialisasi ini di MTs kami, edukasi ini sangat penting untuk membangun kesadaran remaja agar memprioritaskan pendidikan dan masa depan, sekaligus membantu memutus rantai stunting yang masih cukup tinggi di Lumajang," kata Robiatul, guru kelas 9 MTs An-Nur Sumberurip.
Upaya penanggulangan stunting dan pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Lumajang memiliki keterkaitan erat dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 2 (Tanpa Kelaparan) dan SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera).
Intervensi gizi spesifik seperti pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal bagi ibu hamil KEK dan balita gizi kurang secara langsung mendukung Target 2.2 dalam mengakhiri segala bentuk malnutrisi.
Di sisi lain, pencegahan pernikahan dini berkontribusi signifikan terhadap Target 3.7 mengenai akses universal terhadap layanan kesehatan reproduksi.
Usia ibu yang belum matang berisiko tinggi memicu anemia, kelahiran BBLR, hingga gangguan kesehatan mental, sehingga penundaan usia nikah hingga batas ideal menjadi langkah krusial untuk menurunkan risiko komplikasi kehamilan dan menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.
Kegiatan sosialisasi interaktif yang dilakukan oleh mahasiswa BBK-8 Universitas Airlangga di MTs An-Nuur Sumberurip mengintegrasikan SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dengan memanfaatkan jalur pendidikan non-formal dan pemberdayaan pemuda untuk meningkatkan literasi kesehatan reproduksi di tingkat akar rumput.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


