pengembangan bbm e20 perlu dibarengi penjagaan hak masyarakat dan lingkungan bagaimana caranya - News | Good News From Indonesia 2026

Pengembangan BBM E20 Perlu Dibarengi Penjagaan Hak Masyarakat dan Lingkungan, Bagaimana Caranya?

Pengembangan BBM E20 Perlu Dibarengi Penjagaan Hak Masyarakat dan Lingkungan, Bagaimana Caranya?
images info

SPBU Pertamina | Henri Aja/WikimediaCommons


Rencana pengembangan bahan bakar minyak (BBM) campuran etanol 20 persen atau E20 menjadi salah satu langkah strategis Indonesia dalam mempercepat transisi energi ramah lingkungan. Namun, kesiapan program ini bukan hanya bergantung pada ketersediaan bahan baku dan fasilitas pengolahan, tapi juga kepastian hukum dalam penyediaan lahan.

Perencanaan yang kurang matang berpotensi memicu konflik kepemilikan tanah, mengabaikan hak-hak masyarakat, hingga menimbulkan dampak lingkungan yang luas. Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., mengingatkan jika pengembangan bahan baku etanol wajib didasari kajian kelayakan serta perencanaan lahan yang cermat.

Menurutnya, upaya mendukung energi bersih harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan kepatuhan pada aturan tata ruang. Ia menilai inovasi energi ramah lingkungan pada dasarnya merupakan langkah positif, tetapi pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa perencanaan menyeluruh.

Pentingnya Kepastian Hukum

Mengutip keterangan Trisno di situs umy.ac.id, ia menekankan pentingnya pemerintah untuk memetakan kebutuhan bahan baku, luas lahan, kesiapan fasilitas pengolahan, hingga daya serap pasar sebelum melakukan ekspansi skala besar. Kajian mendalam ini diperlukan agar kebijakan pemanfaatan lahan memiliki landasan yang jelas dan tepat sasaran.

β€œKalau kajiannya itu belum selesai, jangan dipaksakan. Manfaatkanlah yang ada, yang tersedia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembukaan lahan yang dipaksakan tanpa memperhatikan kondisi peruntukannya berisiko membuat lahan terbengkalai. Kondisi tersebut tak hanya memicu kerugian ekologis, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian masyarakat sekitar.

Selain kesiapan produksi, status kepemilikan lahan untuk perkebunan etanol juga harus diperhatikan secara ketat. Rencana perluasan wilayah wajib mempertimbangkan keberadaan serta hak-hak masyarakat adat dan petani yang telah lama mengelola tanah tersebut.

Tak hanya itu, menurutnya perubahan fungsi lahan tanpa perencanaan cermat dinilai berpotensi memicu sengketa berkepanjangan di kemudian hari.

β€œKarena itu, pemerintah perlu memastikan proses pengadaan lahan memperhatikan hak masyarakat, termasuk pemberian ganti rugi yang layak apabila pengadaan lahan memang diperlukan,” tegas dosen Fakultas Hukum UMY itu.

baca juga

Mencegah Terciptanya Konflik Lahan

Trisno turut mengingatkan pentingnya menjaga fungsi kawasan hutan serta menerapkan tata kelola perkebunan yang bertanggung jawab. Baginya, pembukaan lahan baru tidak boleh mengulang praktik buruk yang memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, karhutla merupakan masalah berulang yang harus diantisipasi dalam setiap kebijakan pemanfaatan ruang. Metode pembersihan lahan dengan cara membakar dapat memperburuk kualitas lingkungan dan menghasilkan asap yang merugikan kesehatan warga.

Oleh karena itu, analisis dampak lingkungan perlu dilakukan sejak awal guna mengidentifikasi risiko serta menentukan langkah mitigasi. Upaya ini penting agar pengembangan bahan baku etanol tidak menimbulkan persoalan baru akibat tata kelola yang tidak terencana.

Sebagai alternatif, Trisno mendorong pemerintah untuk terlebih dahulu mengoptimalkan lahan yang ada dan meningkatkan produktivitasnya. Evaluasi kapasitas produksi dan kesiapan pengolahan juga harus dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan pasar sebelum memutuskan ekspansi wilayah.

Pentingnya Perencanaan yang Matang

Di sisi lain, konsistensi perencanaan penggunaan lahan menjadi kunci utama untuk menghindari tumpang tindih kebijakan. Perubahan peruntukan lahan yang mendadak tanpa kajian matang justru berisiko menghambat pencapaian target pembangunan nasional.

Trisno menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan program E20 tidak sebatas pada volume produksi etanol yang dihasilkan. Pemerintah harus menjamin bahwa proses penyediaan energi ramah lingkungan ini tidak mengorbankan kelestarian alam maupun hak-hak dasar warga.

β€œE20 itu kan untuk lebih menyelamatkan lingkungan. Tapi ketika diproses, dia menimbulkan kerugian lingkungan yang lebih besar. Nah, itu yang harus dicegah dan harus dipikirkan dengan serius,” katanya.

Pengembangan energi bersih membutuhkan dukungan kajian kelayakan komprehensif, tata kelola lahan yang baik, serta pengawasan ketat di lapangan. Trisno menilai, lewat perencanaan yang terukur dan penerapan bertahap, ketahanan energi nasional bisa terwujud tanpa harus mengabaikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

baca juga

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.