Pemerintah memperkuat landasan hukum percepatan proyek pengolahan sampah menjadi energi melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi instrumen penting bagi Danantara Indonesia dalam mengawal program Waste-to-Energy (WtE) sebagai bagian dari transisi energi nasional. Danantara berkomitmen untuk memastikan kualitas tata kelola proyek sejak tahap perencanaan, termasuk proses pemilihan badan usaha pelaksana yang transparan guna memitigasi berbagai risiko investasi dan teknis di lapangan.
Krisis sampah di Indonesia saat ini mencapai angka 56,98 juta ton per tahun, dengan sebagian besar berakhir di tempat pemrosesan akhir tanpa pengolahan yang memadai. Kondisi ini memicu dampak negatif bagi kesehatan lingkungan sehingga teknologi WtE hadir sebagai solusi rasional untuk mereduksi volume sampah hingga 90 persen.
Melalui regulasi terbaru, pemerintah menetapkan standar teknologi ramah lingkungan serta penyesuaian harga beli listrik oleh PLN guna menarik minat investasi sektor swasta dalam membangun infrastruktur pengolahan sampah yang modern dan berkelanjutan.
"Program ini perlu ditempatkan secara proporsional sebagai instrumen untuk penanganan awal sampah yang tidak dapat direduksi melalui prinsip 3R, sekaligus mendukung target bauran energi nasional secara konsisten," ungkap Lead of Waste-to-Energy Danantara Indonesia, Fadli Rahman.
Rencana besar pemerintah mencakup pembangunan 33 unit PLTSa hingga tahun 2029, dengan tujuh unit pertama dijadwalkan mulai dibangun pada tahun 2026. Setiap fasilitas dirancang untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari dan mampu menghasilkan daya listrik sebesar 20 MW.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


