Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perkembangan signifikan dalam implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.
Hingga 21 Januari 2026, sebanyak 12,30 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun sebagai bagian dari persiapan pelaporan pajak tahunan. Dari total tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi yang mencapai 11,37 juta partisipan, disusul oleh puluhan ribu wajib pajak badan serta instansi pemerintah.
Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun serta pembuatan KO/SE guna mencegah terjadinya kendala teknis akibat penumpukan trafik saat memasuki periode sibuk pelaporan SPT Tahunan.
Proses aktivasi ini dirancang agar dapat dilakukan sepenuhnya secara daring sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak. Namun, bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan teknis khusus terkait perubahan data, kantor pajak tetap menyediakan asistensi dengan pengaturan waktu yang fleksibel guna menjaga kenyamanan layanan.
“Aktivasi akun pada Coretax merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses pada periode pelaporan SPT Tahunan. Kami mengimbau agar langkah ini segera dilakukan karena tidak ada batas waktu tertentu, namun lebih cepat akan lebih baik untuk kelancaran pelaporan nantinya,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.
Di sisi lain, integrasi sistem Coretax juga mencakup wajib pajak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi bagian dari penguatan basis data pajak digital.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


