Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal positif terkait keberlanjutan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir pada periode Lebaran 2026.
Meski kepastian pelaksanaannya telah diutarakan, pemerintah menegaskan bahwa detail teknis dan mekanisme pemberian bonus tersebut masih akan melalui tahap pembahasan lebih mendalam.
Pada tahun sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan telah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan apresiasi berupa bantuan tunai kepada mitra yang produktif. Besaran bantuan tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan kinerja serta rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra.
Kehadiran kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pengemudi daring saat menghadapi lonjakan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan sehingga tercipta keadilan bagi seluruh pekerja di sektor ekonomi digital.
“Insyaallah kebijakan Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojek online akan berlanjut pada Lebaran 2026. Terkait apakah akan ada perubahan skema dari tahun 2025, hal tersebut akan kami bahas terlebih dahulu secara internal di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


