khl ditetapkan di 38 provinsi sebagai acuan upah untuk tekan kesenjangan - News | Good News From Indonesia 2026

KHL Ditetapkan di 38 Provinsi sebagai Acuan Upah untuk Tekan Kesenjangan

KHL Ditetapkan di 38 Provinsi sebagai Acuan Upah untuk Tekan Kesenjangan
images info

Dok. Canva


Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana memperluas cakupan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hingga menjangkau level kabupaten dan kota.

Langkah ini bertujuan untuk memitigasi ketimpangan atau disparitas upah antarwilayah yang selama ini menjadi isu krusial di sektor tenaga kerja. Dengan hadirnya standar yang lebih spesifik di tingkat daerah, penentuan upah minimum diharapkan menjadi lebih akurat sehingga setiap buruh beserta keluarganya mampu memenuhi kebutuhan dasar secara bermartabat sesuai kondisi ekonomi lokal.

Metode penghitungan KHL ini mengacu pada standar International Labour Organization (ILO) yang meliputi empat komponen utama, yakni pangan, kesehatan dan pendidikan, perumahan, serta kebutuhan pokok lainnya.

Hasil kajian yang melibatkan Dewan Ekonomi Nasional dan Badan Pusat Statistik ini menjadi fondasi agar kenaikan upah tidak lagi disama-ratakan, melainkan menyesuaikan dengan dinamika ekonomi riil di tiap provinsi. Hal ini memungkinkan penyesuaian upah menjadi lebih proporsional terhadap selisih antara upah berjalan dengan standar kelayakan yang ditetapkan.

“Jika upah di suatu daerah sudah mendekati angka KHL, maka persentase kenaikannya tentu akan berbeda dengan daerah yang masih memiliki gap atau celah besar. Melalui mekanisme ini, kenaikan upah minimum menjadi lebih fleksibel dan mengikuti kondisi ekonomi tiap wilayah tanpa mengabaikan aspek kelayakan hidup bagi para pekerja,” jelas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.