Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement pada 29-31 Desember 2025.
Kebijakan ini mencakup ASN di pusat, daerah, hingga lingkungan Mabes TNI dan Polri.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan hari kerja di akhir tahun 2025, setelah hari libur Natal dan cuti bersama 25-26 Desember serta tahun baru 1 Januari 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan latar belakang kebijakan ini.
“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Menko Perekonomian) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” jelasnya.
Meski memberikan fleksibilitas, pemerintah mengingatkan pentingnya menjaga layanan publik. Rini menegaskan, “Namun demikian kami juga menghimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan.”
Untuk memastikan operasional tetap berjalan, surat edaran telah disampaikan kepada seluruh pimpinan instansi. Masyarakat juga masih dapat menyampaikan laporan melalui www.lapor.co.id.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


