Pemerintah Kabupaten Malang memproyeksikan proses pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Malang–Kepanjen dapat mulai dilaksanakan pada tahun 2027.
Saat ini, proyek strategis tersebut sedang berada dalam fase krusial berupa peninjauan desain dasar serta studi kelayakan. Langkah ini diambil agar seluruh perencanaan teknis memiliki fondasi yang kuat sehingga proses pengadaan lahan hingga konstruksi fisik nantinya dapat berjalan secara efektif tanpa hambatan yang berarti di lapangan.
Pembangunan jalan tol ini memiliki peran penting dalam membuka isolasi wilayah dan memperkuat aksesibilitas menuju kawasan Malang bagian selatan. Infrastruktur ini nantinya akan terhubung langsung dengan jalur Pantai Selatan (Pansela) sehingga mobilitas orang dan barang menjadi lebih lancar.
Melalui ketersediaan akses jalan yang memadai, potensi sumber daya alam dan ekonomi di sepanjang wilayah yang dilalui diharapkan dapat berkembang lebih pesat sehingga menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh penjuru kabupaten.
“Kami menargetkan tahun 2027 sudah bisa mulai dilaksanakan pembebasan lahan beserta tahapan lanjutan lainnya. Saat ini, fokus utama kami adalah menyelesaikan tinjauan desain dasar serta studi kelayakan proyek tol ini,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


