Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pencairan JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ini berarti, batasan usia 56 tahun untuk pencairan penuh yang sempat memicu polemik resmi dibatalkan dalam proses revisi.
Langkah ini diambil setelah pemerintah aktif menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja dan buruh. Intinya, pemerintah ingin memastikan bahwa dana JHT benar-benar bisa menjadi bantalan ekonomi yang nyata saat pekerja kehilangan pekerjaannya, bukan sekadar tabungan masa tua yang sulit diakses.
Berikut poin-poin penting terkait perubahan ini :
Status Aturan: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 (yang mengatur pencairan usia 56 tahun) dinyatakan belum berlaku efektif. Maka, dasar hukum klaim saat ini tetap mengacu pada aturan lama.
Klaim PHK dan Resign: Pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK tetap dapat melakukan klaim JHT secara penuh tanpa harus menunggu usia pensiun.
Proses Revisi: Kemnaker sedang mempercepat revisi aturan agar proses klaim ke depannya menjadi jauh lebih mudah dan sederhana bagi peserta BPJamsostek.
Selain JHT, Ida Fauziyah juga mengingatkan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menjadi proteksi tambahan bagi mereka yang terkena PHK, berupa bantuan uang tunai, akses informasi lowongan kerja, hingga pelatihan kerja (upskilling).
Jadi, saat ini ada dua perlindungan sekaligus bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian, yaitu JHT sebagai tabungan yang bisa dicairkan segera dan JKP sebagai pendamping selama masa mencari kerja baru.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


