pp pengupahan baru diteken ini formula kenaikan ump 2026 - News | Good News From Indonesia 2025

PP Pengupahan Baru Diteken, Ini Formula Kenaikan UMP 2026

PP Pengupahan Baru Diteken, Ini Formula Kenaikan UMP 2026
images info

Dok. Canva


Pemerintah resmi menerbitkan landasan hukum terbaru mengenai sistem pengupahan nasional melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.

Regulasi ini menjadi acuan utama bagi kepala daerah di seluruh Indonesia dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk periode tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penyusunan beleid ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Dalam aturan baru tersebut, skema penghitungan upah mengalami perubahan pada variabel indeks tertentu atau alfa yang kini ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9. Adapun formula kenaikan upah minimum yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Kenaikan Upah=Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).

Selain mengatur formula, regulasi ini mewajibkan setiap Gubernur untuk menetapkan UMP serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi pemerintah daerah untuk mengumumkan keputusan kenaikan upah tersebut paling lambat pada 24 Desember 2025.

Perhitungan teknis di lapangan akan tetap melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dan aspirasi kelompok pekerja agar tercipta keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas industri di tengah tuntutan peningkatan standar hidup layak bagi para pekerja.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.