12 Juli merupakan tanggal yang penting untuk diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional (Harkopnas). Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar terus mengoptimalkan peran koperasi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Pada tahun ini, Koperasi genap berusia 77 tahun. Tema yang diusung pada Hari Koperasi Nasional 2024 adalah "Koperasi Maju, Indonesia Emas" Logo Hari Koperasi ke-77 pun telah resmi dirilis pada Juni lalu.
Pengertian Koperasi
Menurut KBBI, koperasi memiliki arti perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Definisi lain mengartikan koperasi sebagai sekumpulan orang, seorang, atau badan hukum yang bekerja sama atas dasar sukarela menyelenggarakan organisasi dan usaha koperasi untuk mmperbaiki kehidupan anggota-anggotanya.
Dari ketiga definisi tersebut dapat diartikan bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha yang menjual berbagai barang kebetuhan sehari-hari dengan harga yang terjangkau, dijalankan secara sukarela oleh anggotanya, dan berasaskan kekeluargaan.
Peran dan Fungsi Koperasi
Dalam Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan beberapa fungsi dan peran koperasi, antara lain,
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia an masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha Bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Selain itu, koperasi memiliki peran untuk pemberdayaan masyarakat melalui pemberian modal dan pelatihan serta sarana pengembangan UMKM. Kesejahteraan sosial pun dapat meningkat karena koperasi mengedepankan prinsip gotong royong, keadilan, dan solidaritas.
Melalui koperasi, perekonomian lokal dapat stabil karena menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan dan mengurangi ketergantungan terhadap pihak eksternal. Keterampilan anggota dapat tumbuh berkat pelatihan yang dilakukan oleh pihak koperasi.
Koperasi juga berfungsi sebagai sarana simpan pinjam dengan bunga yang lebih rendah dan aman untuk anggotanya sehingga mereka terhindar dari utang dan rentenir.
Sejarah Hari Koperasi Indonesia
Penetapan Hari Koperasi Nasional melalui perjalanan sejarah yang panjang. Kongres Koperasi I di Taskimalaya pada 12 Juli 1947 menjadi awal pergerakan koperasi di Indonesia. Namun, penetapan tersebut tidak terlepas dari keberadaan koperasi di Indonesia yang dimulai sejak zaman Belanda.
Konsep koperasi di Indonesia pertama kali dikenalkan oleh seorang pribumi dari Purwokerto bernama R. Aria Wirjaatmadja pada 1896. Dia diperintahkan oleh E. Siedeburgh yang saat itu menjabat sebagai Kepala Daerah Purwokerto. Kemudian beririlah sebuah bank yang bertujuan untuk membantu para pegawi negeri terlepas dari jeratan rentenir dan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Pada tahun 1989, E. Siedeburgh digantikan dengan seorang bernama De Wolf van Westerrede. Dia melanjutkan konsep koperasi yang telah ada dengan mendirikan 250 lumbung desa yang berperan untuk meminjamkan padi kepada rakyat atau petani. Lumbung tersebut dikelola oleh Kepala Desa, Juru Tulis Desa, dan Penghulu Kampung.
Keberhasilan koperasi tersebut memotivasi koperasi lainnya untuk tumbuh. Pada 1908, Budi Utomo mendirikan Koperasi Rumah Tangga (Konsumsi) yang berperan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin melalui pengembangan industri kecil dan kerajinan. Disusul oleh Serikat Dagang Islam yang juga mendirikan koperasi untuk memperkuat keduduan pengusaha-pengusaha pribumi.
Kemudian pada 1929, Partai Nasional Indonesia berdiri dan memiliki tujuan untuk menyebarkan semangat perkoperasian di tanah air. Pada 1942, Jepang datang dan menduduki Indonesia lalu mendirikan koperasi Kumiyai. Namun, koperasi tersebut justru mengambil keuntungan dan membuat sengsara rakyat Indonesia.
Lalu pada 12 Juli 1947, Kongres Koperasi yang pertama diselenggarakan di Tasikmalaya. Terdapat sejumlah keputusan yang lahir dari kongres tersebut, diantaranya yaitu, pendirian Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan prinsip gotong royong sebagai asas koperasi, dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional.
Logo dan Tema Hari Koperasi Nasional 2024
Dilansir dari situs Dekopin.coop, logo Hari Koperasi Indonesia ke-77 dirilis pada 12 Juni lalu. "Koperasi Maju, Indonesia Emas" dipilih menjadi tema untuk memeriahkan hari koperasi pada tahun 2024 ini.
Rencananya serangkaian acara yang digelar pada 11-13 Juli akan diadakan untuk memeriahkan Hari Koperasi Indonesia ke-77. Tak hanya di Jakarta, peringatan Hari Koperasi juga diadakan di berbagai daerah.
Sumber:
- https://dinkopukm.slemankab.go.id/wp-content/uploads/2023/06/apa_itu_koperasi.pdf
- https://repositori.kemdikbud.go.id/19924/1/Kelas%20X_Ekonomi_KD%203.8.pdf
- https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/07/transformasi-koperasi-indonesia
- https://wukirsarisid.slemankab.go.id/first/artikel/882-Sejarah-Perayaan-Hari-Koperasi-Indonesia
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News