ini fasilitas hingga kewajiban calon dokter spesialis di ppds hospital based - News | Good News From Indonesia 2024

Ini Fasilitas hingga Kewajiban Calon Dokter Spesialis di PPDS Hospital Based

Ini Fasilitas hingga Kewajiban Calon Dokter Spesialis di PPDS Hospital Based
images info

Ini Fasilitas hingga Kewajiban Calon Dokter Spesialis di PPDS Hospital Based


Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Rumah Sakit Pendidikan akan segera dibuka, yakni pada 12 Agustus – 8 September 2024 nanti. PPDS hospital based ini merupakan program baru yang canangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di berbagai rumah sakit.

Pada Periode I Tahun 2024, PPDS berbasis rumah sakit ini akan menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di enam rumah sakit. Nantinya, rumah sakit yang terpilih itu akan berstatus menjadi Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU).

Dilansir dari Kemkes, RSP-PU merupakan rumah sakit pendidikan dengan kualifikasi tertentu yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan program pendidikan dokter spesialis. Enam Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU) yang menjadi pelaksana Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ialah:

  1. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta Barat: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota).
  2. RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta Barat: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota).
  3. RS Kanker Dharmais, Jakarta Barat: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota).
  4. RS Pusat Otak Nasional Mahar Mardjono, Jakarta Timur: Program Studi Neurologi (10 kuota).
  5. RS Ortopedi Soeharso, Surakarta: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota).
  6. RS Mata Cicendo, Bandung: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota).
baca juga

Program Pendidikan Dokter Spesialis berbasis RSP-PU ini akan berjalan berdampingan dengan program pendidikan dokter spesialis yang selama ini telah berjalan di universitas. Program PPDS RSP-PU ini diharapkan dapat membantu proses akselerasi atau percepatan gelar dokter spesialis.

Hospital based ini adalah program unggulan dari transformasi sumber daya kesehatan. Lulusannya harus berkualitas setara internasional. Harus sama juga dengan lulusan university based,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Kemenkes telah melibatkan seluruh kolegium di Indonesia dan kolegium dari luar negeri, hingga Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) sebagai organisasi akreditasi yang menetapkan standar pendidikan rumah sakit dari rumah sakit pendidikan terkemuka seperti Mayo Clinic dan Johns Hopkins Hospital.

baca juga

Fasilitas atau Hak Peserta Didik PPDS Berbasis Rumah Sakit

Peserta didik calon dokter spesialis yang mengambil PPDS RSP-PU akan mendapat berbagai fasilitas atau hak selama menjalani proses program dokter spesialis.

Arianti Anaya menambahkan, peserta didik yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan, seperti pembebasan biaya kuliah.

Selain itu, peserta didik calon dokter spesialis juga akan mendapat bantuan biaya hidup sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 setiap bulannya.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (@ditjennakes)

Beberapa fasilitas, benefit, ataupun hak yang akan diperoleh peserta didik PPDS hospital based ialah:

  1. Beasiswa/bantuan hidup.
  2. Gaji/imbalan jasa pelayanan dan/atau insentif.
  3. Peserta didik yang didayagunakan pada fasyankes lain juga dapat menerima fasilitas lain sesuai kemampuan RSP-PU, Jejaring Rumah Sakit, Wahana Pendidikan, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang membutuhkan.
  4. Mendapatkan pendampingan konseling, akademik, dan pendampingan hukum apabila terjadi kasus hukum yang melibatkan peserta didik.
  5. Mendapat fasilitas lain pasca pendidikan, seperti sertifikat profesi dan tentunya gelar, hingga diangkat menjadi ASN.
baca juga

Kewajiban Peserta Didik Setelah Menyelesaikan PPDS Berbasis Rumah Sakit

Selain mendapat beragam hak atau fasilitas saat menjalani program PPDS RSP-PU, para peserta didik yang telah mendapat gelar spesialis harus menjalankan kewajiban yang telah ditentukan sebelumnya.

Kewajiban tersebut ialah peserta didik yang lulus wajib kembali ke wilayah daerah penugasan yang telah dipilih sebelum memulai pendidkan, atau kembali ke instansi ASN bagi yang berstatus ASN.

Wilayah penempatan peserta didik yang telah menyelesaikan program PPDS RSP-PU ini tersebar di 31 provinsi. Kebijakan ini merupakan salah satu strategi Kemenkes untuk memenuhi kebutuhan serta pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang masih kekurangan.

“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota,” kata Arianti.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.

AR
AA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.