Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) merupakan pendidikan tahap lanjut bagi seorang dokter untuk menjadi spesialis. Untuk memperoleh gelar dokter spesialis bukanlah hal mudah.
Proses untuk memperoleh gelar dokter spesialis membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Misalnya saja seseorang harus menyelesaikan pendidikan jenjang S1 Kedokteran selama kurang lebih 3,5 tahun. Kemudian, ia harus menjalani Pendidikan Profesi Dokter atau biasa disebut sebagai koas sekitar 2 tahun untuk mendapat gelar dokter umum.
Setelah mendapat gelar tersebut, seorang dokter harus menjalani internship atau magang selama 1 tahun untuk mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia. Berbekal STR, seorang dokter dapat mengurus Surat Izin Praktik (SIP) sehingga ia bisa bekerja sebagai dokter umum.
Setelah itu, seorang dokter baru bisa mendaftar untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS. PPDS merupakan program pendidikan yang dikhususkan bagi seorang dokter umum untuk menjadi dokter spesialis tertentu.
PPDS Berbasis Rumah Sakit untuk Percepatan Gelar Dokter Spesialis
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia baru saja meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Rumah Sakit (hospital based) guna mempercepat proses mendapat gelar dokter spesialis. Program ini baru diresmikan pada Senin, 6 Mei 2024.
Melalui program ini, calon dokter spesialis akan lebih banyak praktik secara langsung di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). Kemenkes telah menetapkan 6 rumah sakit yang dijadikan sebagai RSP-PU, di antaranya:
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta Barat: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah.
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta Barat: Program Studi Kesehatan Anak.
- RS Kanker Dharmais, Jakarta Barat: Program Studi Onkologi Radiasi.
- RS Pusat Otak Nasional Mahar Mardjono, Jakarta Timur: Program Studi Neurologi.
- RS Ortopedi Soeharso, Surakarta: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi.
- RS Mata Cicendo, Bandung: Program Studi Kesehatan Mata.
Setelah mendapatkan gelar dokter spesialis melalui PPDS hospital based, dokter tersebut harus mengabdikan diri di rumah sakit wilayah yang telah ia pilih. Pemilihan rumah sakit dan wilayah pengabdian dilakukan saat mendaftar PPDS RSP-PU (hospital based).
Pengabdian akan dilakukan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Linimasa PPDS Hospital Based
Untuk dapat mengikuti program PPDS hospital based, calon dokter spesialis harus memperhatikan linimasa yang telah ditetapkan Kemenkes.
Sebagai informasi, jika proses seleksi PPDS University Based ditentukan oleh universitas tujuan, pendaftaran PPDS Hospital Based akan diseleksi secara terpusat oleh Kemenkes. Pada Periode I Tahun 2024 ini, PPDS hospital based ini akan menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di enam rumah sakit.
Berikut linimasa PPDS Hospital Based
Pendaftaran, Pembuatan Akun SATUSEHAT SDMK, Unggah Dokumen, dan Submit Dokumen | : | 12 Agustus – 08 September 2024 |
Verifikasi dan Validasi Berkas Administrasi | : | 09 – 16 September 2024 |
Perbaikan Dokumen Oleh Peserta | : | 17 – 20 September 2024 |
Final Review Dokumen | : | 23 – 23 September 2024 |
Penetapan dan Pengumuman Seleksi Administrasi | : | 30 September 2024 |
Tes Tertulis, Tes Wawancara, Konfirmasi Peserta, dan Pengumuman | : |
|
Syarat Mendaftar PPDS Hospital Based
Adapun persyaratan calon peserta didik PPDS RSP-PU atau PPDS Hospital Based di antaranya sebagai berikut:
- Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa magang/internship).
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa magang/internship).
- Usia maksimal 35 tahun.
- Memiliki akun SATUSEHAT SDMK.
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.
- Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan: PNS akan kembali ke daerah tugas asal, sedangkan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal, perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Dokumen Persyaratan PPDS Hospital Based
Berikut dokumen kelengkapan yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar PPDS Hospital Based:
- Ijazah Profesi Dokter.
- Transkrip Nilai dengan nilai IPK Profesi Dokter Min. 2.75.
- STR & SIP yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani & rohani.
- Surat keterangan bebas narkoba.
- Skor TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5.0 atau PTE Academic 36; diterbitkan paling lambat pada 2 tahun terakhir dari tahun pendaftaran calon peserta didik PPDS RSPPU.
- 3 rekomendasi dari supervisor di institusi kesehatan/ pekerjaan lain di bid. Kesehatan (sekarang/tempat sebelumnya).
- Dokumen tambahan sesuai dengan bidang spesialistik.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News