Problematika yang kerap kali terjadi baik di daerah perkotaan maupun pedesaan salah satunya mengenai isu krisis sampah. Tak terkecuali di daerah Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Apabila menelisik lebih luas, krisis sampah yang terjadi di Kecamatan Sambelia tidak hanya terjadi pada beberapa wilayah tertentu. Melainkan sampah terlihat berserakan sepanjang lintasan pusat kota Lombok Timur hingga mencapai kecamatan paling utara Lombok Timur, yaitu Sambelia.
Pada hari Selasa, 30 Juli 2024, telah dilaksanakan penyerahan Policy Brief atau Rekomendasi Kebijakan mengenai Krisis Sampah lombok Timur Beserta Rekomendasi Pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh tim KKN mahasiswa UGM Melukis Sambelia dengan kode unit NB-002 kepada Pemerintah Daerah Lombok Timur.
Program kerja ini ditujukan kepada stakeholders terkait untuk bisa memiliki perhatian lebih terhadap bentuk kebijakan yang dikeluarkan dan dipraktikkan kepada krisis sampah yang terjadi di Lombok Timur.
Program kerja ini dibawakan oleh Adinda Atmim (mahasiswa Fakultas Hukum) dan Dionysius Swedha (mahasiswa Fakultas Teknik) beserta mahasiswa bantu lainnya, yaitu Nayunda Orchitya, Imam Bilhuda, Rivaldo Setya, Fahria Karima, dan Safaa Azahra.
Tujuannya untuk memberikan keberdampakan nyata bagi pemerintah daerah sebagai pengambil keputusan daerah agar dapat bijak dalam bertindak dan bertanggung jawab terhadap segala tindakan yang diambil.
Bersamaan dengan itu, dalam program kerja ini didampingi oleh dosen pembimbing lapangan, Dwi Umi Siswanti, S.Si., M.Sc., beserta dosen pembimbing tulisan, yaitu Dr. Herlambang Perdana Wiratraman SH., MA.
Berangkat dari keresahan warga sekitar Desa Labuhan Pandan beserta kepedulian mahasiswa KKN UGM adalah dasar dan bentuk inisiasi policy brief tersebut disusun. Permasalahan mengenai sampah tidak kunjung terlihat titik terangnya, tidak hanya dalam cakupan desa, tetapi juga dalam tingkat kabupaten.
Berdasarkan permasalahan mendasar yang perlu diperbaiki dan dievaluasi, maka tindakan yang dapat diambil sebagai mahasiswa, yaitu pemberian policy brief atau rekomendasi kebijakan sebagai bentuk kajian terhadap kritisisasi kebijakan pemerintah daerah Lombok Timur terkait tata kelola sampah.
Didukung dengan adanya analisis yuridis dan analisis hasil MCDM (Multi Criteria Decision Making), maka didapatkan hasil bentuk penulisan kajian “Policy Brief atau Rekomendasi Kebijakan mengenai Krisis Sampah lombok Timur Beserta Rekomendasi Pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat”.
Tulisan ini bertujuan imemberikan pemahaman lebih lanjut kepada pemerintah daerah Lombok Timur berkaitan dengan prinsip perspektif good governance dan asas-asas pengelolaan sampah yang telah diatur dalam UU Pengelolaan Sampah.
Adapun paradigma mengenai tata kelola sampah menjadi aspek mendasar bagi pemangku kebijakan untuk bisa mengambil keputusan kebijakan yang diambil. Pada praktiknya isu mengenai sampah merupakan isu bersama. Dalam artian, diperlukan adanya inklusivitas kerja sama tidak hanya oleh pemerintah daerah. Namun, juga pihak-pihak lain, seperti perusahaan swasta dan masyarakat juga merupakan faktor inti dari tata kelola sampah secara best practice.
Guna menurunkan krisis sampah yang terjadi di Kecamatan Sambelia, khususnya Desa Labuhan Pandan, maka diperlukan adanya wadah atau lokasi pembuangan sampah yang ideal.
Bentuk alternatif solusi atas krisis sampah yang dapat diberikan berdasarkan analisis yang telah dilakukan, salah satunya dengan memberikan rekomendasi lokasi alternatif pengadaan TPA sampah di Kecamatan Sambelia.
“Tulisan ini menjadi kajian pertama yang disampaikan mahasiswa KKN, terutama untuk mahasiswa UGM kami sangat mengapresiasi hasil riset dan data yang telah disampaikan. Kajian ini akan menjadi referensi kami dalam pengambilan kebijakan berkaitan isu sampah yang ada di Lombok Timur. Pun kami sangat menghargai andil dan inisiatif teman-teman UGM yang telah memiliki kepedulian terhadap isu sampah yang ada di Lombok Timur,” ujar Supardi selaku Kepala DLH Lombok Timur.
Selain itu, Supardi juga memberikan masukan terhadap penulisan rekomendasi kebijakan pengadaan TPA. Pada fakta lapangannya, memang terdapat rencana pengadaan sektor-sektor tertentu yang berpotensi menjadi TPA di Lombok Timur, yaitu sektor TPA bagian utara, tengah, dan selatan.
“Kriteria-kriteria yang diberikan pada hasil tulisan policy brief ini menjadi menarik dan penting untuk dijadikan sumber bahan bacaan bagi kami di Dinas Lingkungan Hidup. Metode analisis penentuan potensial lokasi TPA di Kecamatan Sambelia dengan metode MCDM akan menjadi contoh bagi penentuan kebijakan kami ke depannya,” ucap Gandi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3).
Di samping itu, Gandi juga memberikan masukan dan saran bahwa pengadaan TPA di Kecamatan Sambelia akan lebih relevan apabila diadakan dalam bentuk TPS3R atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle.
Adapun, terdapat beberapa pertimbangan mengapa TPS3R dinilai lebih relevan menimbang kondisi tanah, jarak lokasi, dan luas wilayah yang digunakan, jika dibandingkan dengan pembangunan TPA yang tentunya lebih memakan banyak tempat dan biaya.
Supardi juga menyampaikan bahwa terkait pengadaan atau pembangunan TPA sudah tidak diperbolehkan atau dikurangi kuantitasnya menjelang tahun 2030 kelak. Selain itu, terdapat permasalahan overlapping kekuasaan wilayah, seperti apakah dalam kawasan tertentu wilayah tersebut termasuk dalam DLH Kabupaten atau Provinsi. Dengan demikian, masih perlu banyak koordinasi yang dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan yang diambil.
Oleh karena itu, beberapa bentuk tindakan sederhana yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat Lombok Timur terkait urgensi dan dampak negatif yang ditimbulkan apabila enggan untuk peduli terhadap pengelolaan sampah.
Hal tersebut dapat didukung dengan kebijakan pemerintah desa untuk bisa mengadakan pengelolaan sampah sederhana di daerah desanya masing-masing, dapat berupa bank sampah maupun TPS3R.
Yudi selaku pembimbing lapangan memberikan apresiasi kepada mahasiswa KKN UGM karena telah berani mengangkat isu kultural dan multisektor ini di Lombok Timur. Beliau berkata bahwa masih sangat minim kepedulian akademisi dan mahasiswa sebagai pilar generasi muda untuk melakukan progresivitas terhadap perubahan atau perbaikan kebijakan berkaitan tata kelola sampah, baik di tingkat desa hingga provinsi.
Selain itu, Yudi juga menyampaikan bahwa policy brief ini akan menjadi panduan terhadap penerus KKN UGM maupun perguruan tinggi lainnya untuk bisa melakukan program kerja yang dapat memberikan keberdampakan nyata bagi masyarakat, bukan sekadar program kerja yang sifatnya hanya sementara.
Kontribusi aktif mahasiswa KKN UGM guna memberikan keberdampakan yang berkelanjutan sesuai dengan upaya kontribusi atas pilar ke-17 SDGs, yakni kemitraan untuk mencapai tujuan dengan bersinergi bersama desa.
Bersamaan dengan itu, bentuk policy brief ini dibuat dengan penuh rasa keresahan dan kepedulian penulis terhadap kondisi lingkungan dan kebijakan untuk lebih ideal. Demi memberikan keberdampakkan yang lebih luas maka lebih lengkapnya tulisan policy brief dapat diakses melalui https://bit.ly/POLBRIEFMELUKISSAMBELIA.
Penulis : Adinda Atmim
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News