Pulau Nyamuk yang terdapat di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah memiliki cerita unik yang perlu digali. Di pulau yang memiliki luas 125 hektare ini terdapat sebuah makam bersejarah dan menjadi tumpuan hidup masyarakat.
Makam ini konon tempat beristirahat terakhir dari seorang wali bernama Syekh Abdullah. Karena itulah, masyarakat di Pulau Nyamuk menyebut makam itu dengan nama Makam Sumur Wali.
Pada Sumur Wali terdapat tiga makam, makam Syekh Abdullah, makam putri keturunan Kerajaan Pajajaran, serta satu makam leluhur lainnya. Selain makam, terdapat pula sumur air yang berjumlah tujuh dengan satu sumur utama.
“Terdapat beberapa sumur baru yang dibangun oleh warga, namun sumur utama yang terletak di dekat makam merupakan satu-satunya sumur yang selalu berisi air,” jelas Widya Pandhega dalam Sumur Wali: Doa dan Harapan Warga Desa Nyamuk yang dimuat Kumparan.
Banyak mitos
Mahasiswa SI Antropologi Budaya dari Universitas Gadjah Mada ini menjelaskan Sumur Wali memiliki mitos yang dipercaya masyarakat. Warga mempercayai jumlah air yang tertampung pada sumur tersebut sama dengan pertanda sifat seseorang.
“Jikalau kita berkunjung dan permukaan air pada sumur terlihat tinggi, pertanda bahwa kita telah berperilaku baik. Dan sebaliknya, jika kita menemani permukaan air yang dangkal, pertanda bahwa kita kurang beruntung atau berperilaku kurang baik,” ucapnya.
Karena itu jelas Widya, masyarakat sering menawarkan wisatawan untuk mengambil air dan membawanya pulang saat berkunjung ke Sumur Wali. Warga, lanjutnya mempercayai bahwa air tersebut membawa berkah dan kebaikan.
Widya menyebutkan warga selama ini mempercayai Sumur Wali bisa memberikan berkah dan kebaikan. Tidak sedikit dari mereka yang datang ke Sumur Wali untuk meminta sebuah keinginan atau menyembuhkan penyakit.
“Sebagai bentuk kepercayaan dan sugesti, warga menggunakan air ini pada kondisi sakit sebagai obat untuk mengompres, diminum langsung, atau untuk membasuh luka,” paparnya.
Jadi tempat wisata
Karena potensi besar dari Sumur Wali ini membuat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara melakukan inventarisasi objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan juga Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Sub Koordinator, Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Disparbud Jepara, Lia Supardianik mengatakan dalam inventarisasi pada Sabtu-Minggu 8-9 Juni 2024 itu tim mendatangi objek secara langsung dan menggali informasi.
Lia menjelaskan hal ini selaras dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Ini dalam rangka memperkuat basis data kebudayaan,” katanya yang dimuat dari Betanews.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News