Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Senin (14/10/2024).
Kawan GNFI, sama seperti tahun 2024, tanggalan merah untuk periode 2025 juga berjumlah 27 hari. Terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari untuk cuti bersama.
Di dalamnya, terdapat juga penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah.
Kapan saja tanggal merah untuk libur dan cuti bersama tahun 2025?
Tanggal libur dan cuti bersama 2025
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024, berikut tanggal libur tahun 2025:
- 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Selain libur tanggal merah, terdapat juga 10 tanggal untuk cuti bersama. Berikut tanggalnya:
- 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
Pemerintah pastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dalam keterangannya menjelaskan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat mengatur penugasan pegawai atau karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan tersebut meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Sementara itu, khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), kewenangan pemberian cuti diatur oleh Presiden.
Bagaimana, Kawan GNFI, sudah siap menyambut 'libur panjang' di tahun 2025 nanti?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News