apa itu remisi dan kenapa sering diberikan saat hari raya keagamaan - News | Good News From Indonesia 2025

Apa Itu Remisi dan Kenapa Sering Diberikan saat Hari Raya Keagamaan

Apa Itu Remisi dan Kenapa Sering Diberikan saat Hari Raya Keagamaan
images info

Apa Itu Remisi dan Kenapa Sering Diberikan saat Hari Raya Keagamaan


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum atau narapidana. Remisi juga dapat berarti pengampunan hukum yang diberikan pada seseorang yang dijatuhi pidana.

Melalui Kementerian Hukum, terdapat beberapa jenis remisi yang diberikan di Indonesia, di antaranya remisi umum yang diberikan saat 17 Agustus, remisi khusus saat hari besar keagamaan, dan remisi kemanusiaan bagi narapidana yang sakit atau berusia di atas 70 tahun.

Selain itu, ada juga remisi tambahan bagi narapidana yang berjasa pada negara dan remisi susulan untuk narapidana yang telah menjalani penahanan minimal enam bulan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Saat momen hari raya, seperti Idulfitri, Nyepi, Waisak, Natal, dan lainnya, pemerintah biasanya akan memberikan remisi khusus bagi narapidana sesuai dengan agama yang tercantum pada SPP Kepolisian.

Pemberian remisi saat momen hari raya keagamaan ini diharapkan dapat dijadikan momen refleksi bagi narapidana yang mendapatkannya untuk mencapai self-awareness atau kesadaran diri, di mana hal ini dapat tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari.

Kenapa Narapidana Diberikan Remisi?

Pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan bagi para warga binaan. Remisi ini diberikan sebagai motivasi seluruh narapidana untuk dapat terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi.

Pemberian remisi juga berfungsi untuk mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan dan pelayanan serta pembinaan narapidana. Uniknya, selain mengurangi kapasitas lapas, pemberian remisi ternyata juga turut menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan warga binaan.

baca juga

Dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan, pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara. Namun, meskipun setiap narapidana bisa mengajukan dan memperoleh remisi, terdapat aturan yang mengatur terkait pemberian pengampunan ini.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, disebut bahwa syarat narapidana yang menerima remisi harus sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan yang menerima remisi harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Dijelaskan juga jika terkhusus bagi narapidana tindak terorisme dapat menerima remisi asalkan telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia untuk NKRI.

Remisi juga dapat diberikan pada narapidana yang dianggap berkelakuan baik selama berada di tahanan. Pemberian remisi merupakan kegiatan rutin yang diberikan oleh negara yang telah sesuai dengan undang-undang.

Pemberian Remisi saat Hari Raya Keagamaan

Pada momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan, setidaknya terdapat 1.629 narapidana beragama Hindu yang mendapatkan RK. Sementara itu, PMP Khusus diberikan pada 12 anak binaan.

Pada edisi Hari Raya Nyepi tersebut, terdapat 1.609 orang yang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan 20 orang penerima RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi. Di sisi lain, 12 anak binaan yang diberikan PMP Khusus menerima PMP I atau pengurangan Sebagian masa pidana.

Kemudian, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam juga menerima RK dan PMP Khusus pada momen Idulfitri 1446 Hijriah. Tercatat sebanyak 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan masa pidana.

Sementara itu, 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan juga langsung menghirup udara bebas pasca menerima RK II dan PMP II.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.