Visa cascade adalah sebuah kebijakan yang dibuat oleh negara-negara Schengen untuk negara mitra, di mana warga non-Uni Eropa bisa mendapatkan izin masuk ganda atau multiple entry setelah kunjungan kedua dan seterusnya di wilayah Schengen.
Visa ini mempermudah para pemegangnya untuk keluar masuk wilayah Schengen berkali-kali tanpa harus repot mengurus visa baru tiap akan melakukan perjalanan. Dengan skema cascade ini, warga non-Uni Eropa bisa melakukan perjalanan wisata, pendidikan, dan bisnis dengan lebih mudah.
Aturan ini diadopsi pada 23 Juli 2025, setelah Presiden Uni Eropa, Ursula von der Leyen, dan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, sepakat untuk memperkuat hubungan masyarakat lewat diadopsinya visa Schengen dengan skema cascade.
Kawan GNFI, sistem visa cascade memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh izin masuk ganda atau multi-entri yang berlaku selama lima tahun setelah mendapatkan dan menggunakan satu visa yang sah dalam tiga tahun sebelumnya. Dengan catatan lain, paspor juga masih memiliki sisa masa berlaku yang cukup.
Sederhananya, saat Kawan pertama kali mengajukan visa Schengen dengan sistem ini, Kawan akan mendapatkan fasilitas single atau double entry. Kemudian, setelah perjalanan selesai, Kawan GNFI masih bisa mendapatkan izin masuk ganda atau multi entry yang akan valid hingga lima tahun ke depan.
Selama kurun waktu tersebut, pemegangnya bebas menikmati hak perjalanan yang sama dengan negara bebas visa. Namun, perlu diingat bahwa visa Schengen tidak memberikan hak untuk bekerja. Jika Kawan GNFI berniat untuk bekerja di kawasan Schengen, maka Kawan harus tetap mengajukan visa khusus untuk bekerja.
Wilayah Schengen
Menukil dari laman resmi Migration and Home Affairs European Union, wilayah Schengen mencakup 29 negara, di antaranya Jerman, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Menariknya, dari 29 negara tersebut, empat di antaranya adalah negara non-Uni Eropa, yakni Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein. Namun, keempatnya sudah menandatangani Perjanjian Schengen, sehingga tetap masuk dalam kerangka kerja sama dan wilayah Schengen.
Melansir dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, tahun 2024, tercatat ada pengajuan visa Schengen sebanyak 203.000 dari warga Indonesia. Ini menjadikan Indonesia sebagai sumber pengajuan visa terbesar ke-13 secara global dan ke-3 di ASEAN setelah Thailand dan Filipina.
Kemudahan ini juga bisa memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha Indonesia. Para pengusaha bisa lebih mudah untuk menghadiri pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di Eropa.
Kawan GNFI, melalui The Local Europe— sebuah platform media informasi Eropa—sejauh ini, skema visa cascade berlaku untuk tiga negara saja, termasuk Indonesia, India, dan Turki. Bahkan, India adalah negara pertama yang mendapatkan fasilitas ini, yaitu pada 18 April 2024. Sementara itu, Turki baru mendapatkannya pada 15 Juli 2025.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News