rincian lengkap gaji hingga tunjangan anggota dpr ri - News | Good News From Indonesia 2025

Rincian Lengkap Gaji hingga Tunjangan Anggota DPR RI

Rincian Lengkap Gaji hingga Tunjangan Anggota DPR RI
images info

Rincian Lengkap Gaji hingga Tunjangan Anggota DPR RI


Isu terkait kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kembali ramai. Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan kabar yang menyebut gaji anggota DPR RI mencapai Rp 3 juta per hari, yang jika dijumlahkan dengan tunjangannya bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Isu ini menjadi perhatian publik setelah anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengaku anggota DPR mendapatkan gaji bersih lebih dari Rp 100 juta per bulan. Ia menyebut kenaikan gaji tersebut berasal dari tunjangan sekitar Rp 50 juta, pengganti fasilitas rumah dinas yang kini tidak diberlakukan lagi sejak periode sebelumnya.

"Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp 50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp 100 (juta)," ujar Hasanuddin melansir dari Tempo, Selasa (12/08/2025).

Menanggapi isu ini, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji anggota DPR. Ia menegaskan perubahan yang terjadi mengacu pada fasilitas anggota DPR RI yang berupa kompensasi uang rumah.

"Nggak ada kenaikan gaji, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah," ujar Puan melansir dari Antara, Minggu (17/08/2025).

Terlepas dari kabar tersebut, banyak masyarakat yang penasaran berapa besaran gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan anggota DPR RI. Agar semakin jelas, berikut GNFI telah merangkum informasinya untuk kawan. 

Gaji Pokok Anggota DPR

Gaji pokok anggota DPR RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, adapun rincian gaji pokok DPR RI adalah sebagai berikut:

  • Gaji Pokok Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
  • Gaji Pokok Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
  • Gaji Pokok Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Tunjangan Anggota DPR

Tak hanya gaji pokok, anggota DPR juga menerima tunjangan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jabatan yang diemban. Semakin tinggi jabatan, maka semakin besar pula tunjangan yang diterima.

Berdasarkan surat tersebut, setidaknya terdapat empat jenis tunjangan yang didapatkan DPR, yaitu Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, hingga Bantuan Langganan Listrik dan Telepon. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Kehormatan

  • Ketua badan atau komisi: Rp 6.690.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 6.450.000
  • Anggota: Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Ketua badan atau komisi: Rp 16.460.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 16.009.000
  • Anggota: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Ketua badan atau komisi: Rp 5.250.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 4.500.000
  • Anggota: Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon

Bantuan langganan listrik untuk anggota DPR mencapai Rp 3.500.000 per bulan, sementara biaya telepon sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Selain beberapa tunjangan di atas, DPR RI juga mendapatkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara maupun mantan anggotanya.

Berikut gambaran rincian tunjungan sesuai dengan aturan tersebut:

  • Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
  • Tunjangan Anak: Rp 168.000
  • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan Beras: Rp 30.090/jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Selain tunjangan, DPR RI juga memperoleh uang saat melakukan perjalanan dinas. Hal ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal DPR RI.

Dalam Pasal 22, terdapat beberapa rincian komponen yang diterima DPR saat perjalanan dinas. Komponen tersebut terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, biaya representasi, sewa kendaraan dalam kota, biaya menjemput atau mengantar jenazah.

Sementara itu, dalam Pasal 24 juga terdapat rincian uang harian yang dimaksud dalam Pasal 22. Adapun komponen uang harian meliputi uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal.

Itulah uraian lengkap terkait gambaran gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh anggota DPR RI. Semoga informasi ini dapat menjawab pertanyaan kawan GNFI, ya!

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

SH
AN
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.