pacu kemudahan administrasi perpajakan dorong ekonomi lebih seimbang - News | Good News From Indonesia 2025

Pacu Kemudahan Administrasi Perpajakan: Dorong Ekonomi Lebih Seimbang

Pacu Kemudahan Administrasi Perpajakan: Dorong Ekonomi Lebih Seimbang
images info

Pacu Kemudahan Administrasi Perpajakan: Dorong Ekonomi Lebih Seimbang


Proyeksi target rasio perpajakan atau Tax Ratio tahun 2029 yang dicanangkan oleh pemerintah adalah 11,52% - 15,01%. Hal ini dilakukan agar dapat menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan dunia digital yang menjadi tantangan reformasi perpajakan. 

Sejak tahun 2017 hingga saat ini, reformasi perpajakan telah memasuki fase ketiga dengan fokus perbaikan pada teknologi informasi dan basis data, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia, organisasi, dan proses bisnis atau yang disebut dengan lima pilar. 

Tantangan Perpajakan 

Fokus pada basis data dan teknologi informasi yang dihadapi dalam sistem perpajakan ini menjadi tantangan yang tak hanya perlu dihadapi dengan strategi jitu, tetapi juga keterlibatan semua pihak demi upaya keseimbangan antara penerimaan pajak dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang terus digenjot pemerintah. Disisi lain, perlu ada perhatian khusus dalam menghadapi tantangan yang ada, seperti:

  1. Partisipasi publik yang belum optimal karena belum idealnya desain sistem perpajakan yang ada, sehingga perlunya pembenahan dan kemudahan. Ini perlu dilakukan agar dukungan publik sebagai wajib pajak bisa terimplementasikan dengan baik. 
  2. Edukasi dan sosialisasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah, baik institusi pemerintah yang berwenang memungut pajak maupun lembaga pemerintah yang menggunakan uang pajak, agar lebih transparan dan lebih akuntabel. 
  3. Narasi yang konsisten dan tepat untuk pemberian insentif pajak atau tax expenditure kepada wajib pajak, sehingga mereka bisa merasakan bahwa ada keringanan terkait pajak dan menguatkan bisnis bagi pelaku usaha di tengah pemulihan ekonomi saat ini.
  4. Minimnya pengumpulan dan analisa data yang dilakukan secara kolaboratif dan mitigasi risiko. 

Kemudahan Administrasi Pajak Langkah Praktis untuk Wajib Pajak

Penekanan Reformasi Perpajakan dengan sistem pajak Indonesia perlu melakukan penyesuaian diri terhadap era digitalisasi dan globalisasi saat ini. Hal tersebut, bisa diterapkan dengan penguatan digitalisasi pajak dalam kemudahan administrasi, di antaranya:

1. e-Filling

E-Filling adalah sistem penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak yang bisa dilakukan dengan cara online melalui website DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau ke PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).

2. e-Faktur atau Faktur Pajak Elektronik

E-Faktur merupakan sistem pembuatan faktur pajak yang di dalam DJP No. PER 17/PJ/2014, mengharuskan PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk membuat e-faktur yang terhubung secara otomatis dengan e-SPT.

3. CTAS (Core Tax Administration System) atau SIAP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)

CTAS adalah sistem administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak untuk mendaftar, pembayaran pajak, dan pemeriksaan pajak, sehingga proses bisnis lebih efisien.

4. e-Bupot

E-Bupot atau sistem Bukti Potong elektronik adalah sistem yang memudahkan wajib pajak (pelaku usaha) untuk membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh.

Wajib pajak bisa mengakses layanan perpajakan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak, karena pelaporannya dilakukan secara real-time dan terintegrasi satu sistem dengan sistem yang lain. Dukungan ini akan memangkas waktu operasional, khususnya bagi pelaku usaha, sehingga lebih praktis dan efisien. 

Kolaborasi dan Transparansi Penggunaan Pajak

Pemerintah dapat menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk swasta, dalam hal membangun sistem mitigasi risiko kebocoran data pajak dan penguatan teknologi dari isu kejahatan siber. 

Selain itu, sosialisasi kepada wajib pajak, baik dalam pemanfaatan digitalisasi pembayaran pajak, pemberian insentif pajak, maupun transparansi penggunaan dana pajak dapat dilakukan secara berkesinambungan. 

Transparansi pemerintah yang mengelola dana pajak perlu secara konsisten ini, bisa memanfaatkan digitalisasi, sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk mengakses dan memantau kemana dan untuk apa dana pajak yang mereka keluarkan. Tentunya, hal ini dapat membangun kredibilitas dan kepercayaan dari wajib pajak. 

Dengan begitu sistem perpajakan yang partisipatif dan berkelanjutan, bukanlah sekadar isapan jempol semata. Sebab, secara tidak langsung, dukungan ekonomi akan berjalan sebagaimana mestinya, karena reformasi perpajakan yang dilakukan lebih seimbang. 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

FW
FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.