mengetahui apa saja syarat pemberian gelar pahlawan nasional - News | Good News From Indonesia 2025

Mengetahui Apa Saja Syarat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Mengetahui Apa Saja Syarat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
images info

Mengetahui Apa Saja Syarat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional


Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan pada warga negara Indonesia atau seseorang yang telah berjuang melawan penjajahan di wilayah yang saat ini menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

Gelar Pahlawan Nasional hanya diberikan pada orang yang dianggap berjasa dan memiliki kontribusi besar untuk negara. Gelar ini juga merupakan apresiasi yang diberikan pemerintah Indonesia atas tindakan heroik seseorang yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa oleh seluruh masyarakat.

Apa saja syarat seseorang agar dapat diberi gelar Pahlawan Nasional?

Syarat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Kawan GNFI, Indonesia memiliki Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang menjadi sumber hukum dari pemberian gelar tanda jasa tersebut.

Dalam Pasal 25, berikut adalah beberapa syarat umum calon penerima gelar Pahlawan Nasional:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang tercantum dalam Pasal 26, di antaranya:

  • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
  • Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional
baca juga

Pengajuan Calon Pahlawan Nasional

Seseorang yang memenuhi syarat di atas tak serta merta dapat diangkat menjadi Pahlawan Nasional. Hal ini dikarenakan, nama calon Pahlawan Nasional tersebut harus hasil dikaji terlebih dahulu, bahkan diseminarkan bersama dengan pihak-pihak terkait, seperti pakar atau sejarawan tingkat provinsi dan nasional serta Kementerian Sosial RI.

Pengusulan nama si calon penerima gelar wajib dilakukan secara berjenjang. Saat ingin mengajukan calon Pahlawan Nasional, pengusul harus mengajukannya kepada Bupati/Wali Kota setempat. Nantinya, Bupati/Wali Kota akan mengajukannya pada Gubernur.

Dari Gubernur, nama calon Pahlawan Nasional itu akan diberikan pada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dikaji. Nah, hasil kajian TP2GD yang memenuhi kriterialah yang bakal diajukan pada Gubernur untuk direkomendasikan pada Menteri Sosial RI.

Menteri Sosial berwenang untuk menolak atau menunda pengusulan itu. Namun, jika dinyatakan layak, maka usulan nama yang memenuhi kriteria akan diteruskan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Nantinya, Presiden RI yang akan menyematkan atau memberikan gelar Pahlawan Nasional tersebut.

Lalu, bagaimana jika nama atau usulan calon Pahlawan Nasional itu ditolak?

Menyadur dari indonesia.go.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), apabila ditolak, usulan calon Pahlawan Nasional dapat diajukan ulang minimal satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua tahun sejak tanggal penolakan.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional harus dilakukan secara hati-hati. Perlu betul-betul dipastikan apakah calon pemilik gelar tersebut memang memberikan kontribusi nyata bagi negara dan bangsa.

Kawan, sebagai informasi tambahan, seseorang yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional akan diberikan penganugeraan Gelar Pahlawan Nasional pada 10 November tiap tahunnya—bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Saat ini, sudah ada lebih dari 200 nama yang diangkat sebagai Pahlawan Nasional. Berbagai tokoh dari latar belakang berbeda, mulai dari pejuang bersenjata, pejuang kemerdekaan jalur diplomasi, jurnalis, pengajar, tokoh keagamaan, dan lain sebagainya dianggap kredibel dan memenuhi syarat sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.