Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengungkapkan pemerintah telah menetapkan sebanyak 514 Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Penetapan itu menambah daftar warisan budaya nasional yang mendapat prioritas perlindungan, sehingga total berjumlah 2.727 elemen budaya.
Dia menjelaskan penetapan WBTb Indonesia merupakan bentuk pelindungan warisan budaya. Penetapan ini diharapkan tak sekadar status di atas kertas, namun mampu memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
"Tahun ini kita menetapkan ada 514 warisan budaya Takbenda, Indonesia Intangible Cultural Heritage Indonesia, sehingga menambah jumlah dari total warisan budaya Indonesia yang telah ditetapkan dari yang tadinya 2.213 sekarang menjadi 2.727," ujar Fadli Zon saat ditemui dalam Malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Jakarta, Senin (15/12).
Fadli menjelaskan penetapan WBTb ini bukan hanya demi pelestarian, tetapi juga memperkuat upaya promosi warisan budaya Indonesia, khususnya kepada generasi muda.
“Jadi ke depan kita harapkan penetapan ini justru menjadi satu motivasi untuk meneruskan dan mengakselerasi kebangkitan dari warisan budaya tersebut. Dan kita berharap juga ada semacam upaya untuk meneruskan kewarisan budaya ini kepada generasi muda," ujarnya pula.
Menargetkan 1.000 hingga 2.000 WBTb
Fadli menjelaskan sebenarnya masih banyak warisan budaya di penjuru Indonesia yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai WBTb. Padahal, semua peninggalan sejarah itu penting untuk dilindungi, karena menyimpan narasi peradaban Nusantara yang besar nilainya.
Karena itu, pemerintah menargetkan pada 2026 mendatang, penetapan WBTb di Indonesia mampu mencapai setidaknya 1.000 hingga 2.000 warisan budaya. Sebab menurut Fadli, potensi sebaran yang ada kini mencapai hingga puluhan ribu.
Fadli juga melihat dengan banyaknya unsur yang telah ditetapkan sebagai WBTbI menjadi bukti bahwa Indonesia sebagai negara dengan keberagaman besar (mega diversity) yang perlu dirayakan.
“Indonesia ini adalah negara dengan kekayaan dan keragaman budaya yang luar biasa. Kata ‘beragam’ saja itu sudah tidak cukup lagi, makanya kita dorong satu istilah baru, mega diversity, karena begitu banyaknya ragam budaya dan ekspresi budaya kita,” tutur Fadli.
“Mulai dari bahasa, sastra, tradisi lisan, ritus, manuskrip, permainan tradisional, olahraga tradisional, pangan lokal/kuliner, dan juga adat istiadat dan seni.”
Syarat pendaftaran
Pada malam apresiasi turut digelar penyerahan Sertifikat Penetapan WBTb Indonesia kepada pemerintah daerah, diwakili Pemerintah Daerah Jambi, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Utara, Jawa Barat, serta Banten. Penyerahan tanda penetapan itu merupakan pengingat tanggung jawab bersama dalam menindaklanjuti penetapan tersebut.
Fadli menjelaskan syarat pengajuan warisan budaya takbenda meliputi tradisi yang telah ada dan berjalan lama, terdapat komunitas, memiliki lokasi jelas, serta terdapat para pegiat-pegiat budayanya. Selain itu, harus pula dikaji narasi atau makna budaya dari warisan tersebut, baik berupa tradisi, kesenian maupun warisan ekspresi masyarakat.
Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan bahwa jumlah usulan yang masuk tahun ini sebanyak 804 usulan dari 35 provinsi. Namun belum semuanya memenuhi syarat untuk ditetapkan, sehingga perlu kajian lebih lanjut.
"Banyaknya warisan budaya takbenda Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada status penetapan saja sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan pentingnya tindak lanjut dan aksi nyata setelah penetapan ini dalam upaya pelestarian warisan budaya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan," katanya.
Penetapan warisan budaya takbenda ini diharapkan mampu dikembangkan dan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. "Jadi di tahun ini kita sudah mengusulkan kepada Kementerian Hukum sebanyak 125, mudah-mudahan dari 514 nanti kita bisa bersama-sama lagi untuk mengusulkan kepada Kementerian Hukum agar ditetapkan dalam kekayaan intelektual," pungkasnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News