Buat Kawan GNFI yang rutin mencatat lari pagi di Strava atau baru saja checkout belanjaan di e-commerce favorit, ada kabar yang mungkin bikin dompet sedikit lebih tipis. Bukan, ini bukan soal ongkos kirim yang naik atau diskon yang tiba-tiba hilang. Ini soal pajak dan kali ini, giliran aplikasi digital asing yang jadi sorotan.
Strava Resmi Jadi "Tukang Pungut" Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja menunjuk Strava Inc. sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Artinya, siapa pun yang berlangganan Strava Premium atau fitur berbayar lainnya di Indonesia kini akan dikenai PPN sebesar 11 persen yang dipungut langsung oleh perusahaan dan disetorkan ke kas negara.
Tenang dulu, buat kawan yang masih setia pakai Strava versi gratis, tidak ada yang berubah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pajak ini dikenakan karena adanya transaksi pembelian layanan digital berbayar oleh konsumen di Indonesia, bukan karena aktivitas lari atau bersepeda itu sendiri. Jadi kalau selama ini Kawan GNFI cuma pakai fitur gratisan untuk pamer rute lari di linimasa, kabar ini tidak akan menyentuh kantongmu sama sekali.
Sebagai gambaran, jika biaya langganan Strava Premium sebelumnya Rp50.000 per bulan, maka setelah kena PPN 11 persen, totalnya menjadi sekitar Rp55.500. Kelihatannya kecil, tapi kalau ditambah dengan langganan aplikasi lain yang juga mulai kena pajak serupa, angka ini bisa menumpuk juga.
Bukan Cuma Strava, Tujuh Perusahaan Digital Sekaligus Kena Giliran
Penunjukan Strava ini bukan kejadian tunggal. Pada Mei 2026, DJP mengumumkan penunjukan tujuh entitas digital sekaligus sebagai pemungut PPN PMSE yang baru. Selain Strava, ada Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.
Kalau diperhatikan, daftar ini cukup beragam mulai dari platform aset kreatif, lembaga pendidikan, layanan kecerdasan buatan, sampai perangkat perekam audio. Ini menandakan bahwa pemerintah tidak lagi hanya mengejar raksasa teknologi seperti Google, Meta, atau Netflix, tapi mulai merambah ke layanan-layanan yang lebih spesifik dan mungkin selama ini luput dari radar pajak.
Sampai akhir Mei 2026, DJP tercatat sudah menunjuk 271 perusahaan PMSE sebagai pemungut PPN, dengan jumlah yang terus bertambah mengikuti perkembangan industri digital.
Lalu, Bagaimana dengan E-commerce?
Nah, ini bagian yang mungkin lebih relevan buat kamu yang hobi belanja online. Selain memperluas cakupan PPN PMSE ke aplikasi-aplikasi niche seperti Strava, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan bahwa pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Jadi kalau selama ini kawan merasa transaksi di e-commerce "aman-aman saja" dari urusan pajak semacam ini, ke depannya kemungkinan besar akan ada penyesuaian serupa. Ini sejalan dengan prinsip yang terus digaungkan DJP: setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia termasuk yang berasal dari luar negeri pada dasarnya adalah objek PPN.
Kenapa Pemerintah Ngotot Memperluas Pajak Digital?
Ada dua alasan besar di balik kebijakan ini. Pertama, soal keadilan usaha. Menurut DJP, langkah ini bertujuan menciptakan perlakuan pajak yang lebih seimbang antara pelaku usaha digital dari luar negeri dan perusahaan yang sudah lebih dulu beroperasi dan taat pajak di Indonesia.
Kedua, ya soal penerimaan negara. Dan angkanya tidak main-main. Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari ekonomi digital hingga akhir Mei 2026 sudah mencapai Rp52,85 triliun, yang terdiri dari PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Dari jumlah itu, kontribusi PPN PMSE saja sudah tembus Rp40,55 triliun.
Untuk konteks, angka ini terus melonjak dari tahun ke tahun dari yang tadinya "hanya" ratusan miliar rupiah di tahun 2020, sekarang sudah bicara puluhan triliun. Tren ini menunjukkan betapa besarnya potensi ekonomi digital sebagai sumber pemasukan negara, dan pemerintah sepertinya tidak berniat melewatkan potensi itu.
Namun Ada yang Perlu Diwaspadai Juga
Meski niatnya baik, tidak semua pihak menyambut kebijakan ini dengan tangan terbuka. Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Ahmad Nur Hidayat, mengingatkan bahwa meski pungutannya terlihat kecil per transaksi, dampaknya bisa terasa berat kalau diakumulasikan dari berbagai layanan digital yang dipakai sehari-hari mulai dari belanja online, streaming, hingga aplikasi olahraga seperti Strava.
Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara memungut pajak dan melindungi data pengguna, mengingat banyak dari layanan-layanan ini beroperasi dengan mengumpulkan data pribadi penggunanya dalam jumlah besar.
Ada juga kekhawatiran soal kelas menengah yang belakangan ini kondisinya sedang tidak stabil, sehingga penambahan beban meski kecil perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak menambah tekanan ekonomi pada kelompok yang justru sedang butuh dukungan.
Jadi, Apa yang Perlu Kawan GNFI Lakukan?
Sebenarnya tidak ada yang benar-benar perlu "dilakukan" secara khusus. Kalau kawan pengguna gratisan Strava atau layanan digital lain yang masuk daftar, kebijakan ini tidak akan berdampak apa pun ke kamu. Tapi kalau kamu berlangganan versi premium, siap-siap saja melihat sedikit kenaikan di tagihan bulanan berikutnya.
Yang jelas, tren ini kemungkinan besar tidak akan berhenti di sini. Semakin banyak aplikasi digital asing termasuk e-commerce yang akan masuk radar pajak Indonesia ke depannya. Jadi, selagi masih sempat, mungkin ini saat yang tepat untuk mulai lebih cermat mengecek rincian tagihan langganan digital kawan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


