“Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia” – Nelson Mandela
Petikan pernyataan fenomenal yang dilontarkan Mandela di atas bukan sekadar kutipan, tetapi sebuah pengingat akan pentingnya pendidikan untuk membawa perubahan yang positif, baik untuk individu, masyarakat, bahkan dunia secara keseluruhan.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pun mengamanatkan hal serupa, di mana negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Semangat untuk melakukan transformasi pendidikan Indonesia menuju ke arah yang lebih baik terus dilakukan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), meluncurkan sebuah instrumen baru yang diharapkan lebih relevan untuk mendorong naiknya mutu dan kualitas pendidikan, yaitu dengan memberlakukan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Apa Itu TKA?
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, dijelaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
TKA merupakan asesmen yang menjadi laporan akhir dan terstandar, yang mana hasilnya menunjukkan capaian akademik tiap siswa selama bersekolah di jenjang pendidikan tertentu.
Melalui TKA, anak-anak akan memiliki laporan capaian akademik yang terukur. Selain itu, tes ini juga bisa menjadi ‘sumber’ pemetaan, penyusunan kebijakan, dan evaluasi untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tanah air secara bertahap.
Penyusunan kebijakan TKA sudah melalui kajian menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari praktisi pendidikan, orang tua, hingga akademisi. Artinya, besar harapan bahwa TKA akan menjadi alat bantu untuk menghasilkan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas belajar anak-anak Indonesia.
Poin Plus Mengikuti TKA
Tes ini menyasar siswa kelas akhir di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, serta SMK/MAK. Anak-anak dari sekolah atau pendidikan formal, nonformal, dan informal dapat mengikuti TKA, asalkan sudah terdaftar dalam data kementerian terkait.
TKA hanya dapat diikuti sebanyak satu kali saja di setiap jenjangnya. Artinya, setiap siswa hanya memiliki satu kali kesempatan untuk mengikuti tes ini saat duduk di bangku kelas 6, 9, dan 12.
Pada Pasal 9 Permendikdasmen/9/2025, berikut adalah rincian mata uji TKA di setiap jenjang pendidikan:
- Jenjang SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika.
- Jenjang SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan.
Lalu, apakah TKA bersifat wajib?
Jawabannya, tidak. TKA tidak bersifat wajib dan hanya diperuntukkan bagi mereka yang merasa siap untuk mengikuti ujian. Kemendikdasmen percaya, kewajiban dan siap tidaknya seorang siswa untuk mengikuti tes adalah bagian dari hak individu.
Di sisi lain, tidak akan ada konsekuensi apabila siswa tidak mengikuti tes ini. Siswa tetap bisa lulus meskipun tidak mengambil bagian dalam ujian tersebut.
Setelah mengikuti tes, nantinya siswa akan mendapatkan sertifikat hasil TKA. Sertifikat ini akan mencantumkan nilai dan kategori capaian mereka dalam ujian itu.
Meskipun tidak wajib, TKA memberikan banyak keuntungan bagi siswa. Apa saja?
Hasil dan sertifikat TKA dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau pertimbangan untuk seleksi penerimaan di jenjang pendidikan berikutnya. Nilainya juga bisa digunakan sebagai syarat penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Tak berhenti di situ, TKA bisa digunakan untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan hasil pendidikan formal. Di samping itu, nilai ujian tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan akademik lainnya, termasuk untuk mendaftar perkuliahan di luar negeri.
Menariknya, sertifikat hasil TKA bisa dicetak dalam bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pengguna. Hal ini tentu akan memudahkan siswa yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan lanjutan di mancanegara.
Kawan GNFI, TKA bukanlah ‘beban’ tambahan. Alih-alih beban, TKA dapat dijadikan alat bantu untuk mendorong kualitas pendidikan Indonesia menuju arah yang lebih baik.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News