generasi z dan umkm pentingnya legalitas usaha - News | Good News From Indonesia 2025

Generasi Z dan UMKM: Pentingnya Legalitas Usaha

Generasi Z dan UMKM: Pentingnya Legalitas Usaha
images info

Generasi Z dan UMKM: Pentingnya Legalitas Usaha


Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah UMKM terbanyak di Asia Tenggara. Data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024 menunjukkan, lebih dari 65 juta UMKM aktif berkontribusi terhadap 61 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Menariknya, sebagian besar pelaku barunya datang dari Generasi Z yang lahir pada akhir 1990-an hingga 2010-an.

Generasi ini tumbuh bersama internet dan media sosial. Tidak mengherankan jika banyak yang memilih jalur wirausaha digital seperti kuliner, fashion, jasa desain, hingga bisnis berbasis konten. Dengan modal minim, mereka bisa memulai usaha hanya bermodalkan gawai dan kreativitas.

Namun, ada satu persoalan yang masih sering diperdebatkan: apakah bisnis kecil yang masih dirintis benar-benar perlu mengurus izin resmi?

Mengapa Legalitas Penting bagi Bisnis Kecil?

Bagi sebagian pelaku usaha muda, mengurus izin sering dianggap rumit dan mahal. Padahal, regulasi terbaru justru mempermudah proses tersebut. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission (OSS), cukup dengan mendaftarkan diri, pelaku UMKM sudah bisa memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bisnis tanpa legalitas memang bisa berjalan, tetapi risikonya cukup besar. Pemilik usaha menanggung tanggung jawab pribadi tanpa batas bila terjadi sengketa dengan konsumen maupun pemasok.

Selain itu, bisnis tanpa izin juga akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, karena bank umumnya mensyaratkan legalitas sebelum memberikan pembiayaan. Usaha tanpa izin juga rawan dikenai sanksi administratif dan kehilangan kesempatan untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah.

Sebaliknya, usaha dengan legalitas memiliki banyak keunggulan. Dengan NIB, pelaku UMKM bisa membuka rekening atas nama usaha, mengajukan pinjaman modal ke lembaga keuangan, hingga mengikuti program pembinaan resmi dari pemerintah.

Legalitas juga menjadi syarat penting untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan besar atau masuk ke jaringan distribusi modern. Dengan kata lain, legalitas bukan sekadar syarat administratif, tetapi fondasi untuk melindungi usaha sekaligus membuka jalan menuju pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.

Legalitas yang Memudahkan UMKM

Negara sesungguhnya telah menyediakan landasan hukum yang kuat bagi UMKM. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha kecil. Prinsip ini diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja) yang memperkenalkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Melalui sistem ini, usaha mikro dan kecil dengan kategori risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa didapat secara daring melalui OSS. Prosesnya gratis dan jauh lebih sederhana dibanding prosedur lama.

NIB menjadi identitas resmi usaha, layaknya KTP untuk bisnis. Dengan dokumen ini, pelaku UMKM bisa mengurus berbagai keperluan administratif lain dengan lebih mudah, mulai dari perpajakan, pembiayaan, hingga partisipasi dalam program pemerintah.

Bagi usaha yang berkembang, UU Ciptakerja juga membuka jalan bagi pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Skema ini memungkinkan pemilik usaha memisahkan tanggung jawab pribadi dengan bisnisnya.

Jika terjadi sengketa atau kerugian, tanggung jawab hukum tidak sepenuhnya dibebankan pada individu. Dengan modal awal yang lebih ringan dibanding PT biasa, PT Perorangan menjadi inovasi hukum yang ramah bagi pengusaha muda.

Aturan ini kemudian dijabarkan lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan kemudahan akses izin bagi usaha berisiko rendah. Kehadiran regulasi-regulasi baru ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya berfungsi membatasi ruang gerak, tetapi juga hadir sebagai fasilitator.

Aturan dibuat lebih sederhana, adaptif, dan ramah bagi pelaku usaha kecil, terutama Generasi Z yang identik dengan kecepatan, efisiensi, dan penggunaan teknologi digital.

Dengan payung hukum yang semakin inklusif ini, generasi muda memiliki landasan kuat untuk menumbuhkan kepercayaan diri dalam berwirausaha. Mereka tidak hanya berperan sebagai pelaku usaha informal, tetapi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional yang diakui dan dilindungi hukum.

Generasi Z: Kreatif, Berani, dan Melek Hukum

Generasi Z sering digambarkan sebagai generasi yang adaptif terhadap perubahan, inovatif, dan tidak takut mencoba hal baru. Namun, keberanian berwirausaha perlu dibarengi dengan kesadaran hukum. Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan kunci keberlanjutan.

Dengan mengantongi legalitas, anak muda bisa lebih leluasa mengembangkan bisnisnya. Pasar yang bisa dijangkau menjadi lebih luas, sengketa bisnis dapat dihadapi dengan perlindungan hukum yang jelas, dan kesempatan mendapatkan investor juga lebih terbuka. Lebih dari itu, bisnis yang legal diakui secara resmi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional.

Menuju UMKM Tangguh 2045

Indonesia menargetkan menjadi negara maju pada tahun 2045. Salah satu syarat utama untuk mencapainya adalah UMKM naik kelas dan mampu bersaing di tingkat global.

Generasi Z memiliki peran penting karena mereka adalah motor penggerak ekonomi digital. Namun, tanpa legalitas, kontribusi ini tidak akan maksimal.

Legalitas usaha memberikan jaminan keberlanjutan dan peluang ekspansi yang lebih besar. Dengan regulasi yang semakin sederhana, tidak ada alasan bagi generasi muda untuk menunda. Menjalankan bisnis dengan legalitas membuat usaha kecil tidak hanya bertahan, tetapi juga berkesempatan tumbuh menjadi besar.

Kawan GNFI, hukum tidak hadir untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi. Legalitas usaha adalah pintu masuk menuju kesempatan yang lebih luas. Generasi Z, yang kini mendominasi wajah baru UMKM Indonesia, perlu memahami bahwa legalitas bukanlah penghalang kreativitas, melainkan fondasi kokoh untuk membangun bisnis yang berkelanjutan.

Bisnis yang tangguh bukan hanya kreatif dan inovatif, tetapi juga berdiri di atas landasan hukum yang kokoh. Dengan mendaftarkan NIB, generasi muda dapat menyiapkan usahanya melangkah menuju masa depan yang lebih cerah.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AR
FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.