pemutihan tunggakan iuran bpjs kesehatan - News | Good News From Indonesia 2025

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Syarat dan Besar Anggarannya

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Syarat dan Besar Anggarannya
images info

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Syarat dan Besar Anggarannya


BPJS Kesehatan hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan kesehatan yang layak. Namun, di tengah berbagai tekanan ekonomi, tidak sedikit peserta yang kesulitan membayar iuran hingga menunggak dan akhirnya status kepesertaannya nonaktif.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah bersama BPJS Kesehatan menggulirkan kebijakan pemutihan tunggakan, yakni upaya memberi keringanan bagi peserta agar dapat kembali menikmati layanan kesehatan tanpa beban utang menumpuk.

Skema Pemutihan yang Ditetapkan Pemerintah

Meskipun istilah “pemutihan” terlontar di sejumlah pertemuan, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa skema penghapusan seluruh tunggakan belum diterapkan secara resmi.

Hingga saat ini, kebijakan yang berjalan adalah program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) yang kini diperbarui menjadi New REHAB 2.0.

Program ini ditujukan bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran. Melalui skema ini, peserta dapat mencicil tunggakan iuran secara bertahap dalam jangka waktu tertentu.

Misalnya, peserta dengan tunggakan selama tiga tahun bisa mendapatkan keringanan satu tahun, dan cukup melunasi dua tahun sisanya untuk kembali mengaktifkan status kepesertaan.

Fitur ini memberi kesempatan bagi masyarakat yang sempat terkendala ekonomi untuk tetap mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus menanggung beban besar sekaligus.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan program relaksasi pembayaran, di mana peserta dapat menyesuaikan cicilan dengan kemampuan finansialnya.

Fasilitas ini bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN, agen PPOB resmi, bank mitra, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Langkah-langkah ini menunjukkan adanya pendekatan humanis dalam pengelolaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat akan akses kesehatan dan stabilitas pembiayaan negara, agar sistem JKN tetap berkelanjutan dan inklusif.

baca juga

Kelompok Peserta dan Mekanisme Akses Program Pemutihan

Program REHAB 2.0 difokuskan pada peserta mandiri (PBPU/BP), yaitu mereka yang membayar iuran secara pribadi dan tidak melalui pemberi kerja. Kelompok ini menjadi prioritas karena paling rentan menunggak akibat keterbatasan penghasilan dan tidak adanya potongan otomatis dari gaji.

Kelompok penerima manfaat program ini meliputi:

  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) — seperti pedagang, wiraswasta, dan freelancer yang membayar iuran secara mandiri.

  • Peserta BP (Bukan Pekerja) — seperti pensiunan, rohaniawan, atau individu yang tidak memiliki penghasilan tetap.

  • Keluarga dari peserta PBPU/BP yang ikut terdaftar dalam satu kartu kepesertaan dan terdampak penonaktifan layanan akibat tunggakan.

Untuk mengikuti program REHAB 2.0, peserta harus memastikan data kepesertaan dan tunggakan tercatat di sistem BPJS Kesehatan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan permohonan keringanan atau cicilan melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor cabang BPJS setempat.

BPJS kemudian akan melakukan verifikasi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta status kepesertaan nonaktif. Bila disetujui, peserta akan memperoleh jadwal cicilan dan jumlah pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

Untuk kemudahan, pembayaran juga bisa dilakukan secara digital melalui e-commerce, bank, dan minimarket mitra.

Syarat Mengikuti Program REHAB 2.0

Untuk bisa mengikuti program ini, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Termasuk dalam segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja).

  • Status kepesertaan sedang nonaktif karena menunggak iuran.

  • Tunggakan telah tercatat di sistem BPJS Kesehatan.

  • Mengajukan permohonan program REHAB 2.0 melalui aplikasi Mobile JKN, kantor cabang, atau kanal resmi BPJS.

  • Memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan finansial, maksimal hingga 12 bulan.

  • Melakukan pembayaran pertama sesuai jadwal yang ditetapkan agar status kepesertaan aktif kembali.

  • BPJS akan memverifikasi data peserta melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mencocokkan informasi tunggakan sebelum menyetujui pengajuan.

    baca juga

    Besar Anggaran dan Dampak Program

    Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menyiapkan alokasi anggaran hingga Rp1,2 triliun untuk mendukung pelaksanaan program REHAB 2.0 secara nasional hingga akhir 2025. Dana ini difokuskan pada peningkatan sistem digital, verifikasi data peserta, dan subsidi administrasi bagi peserta yang masuk kategori rentan miskin.

    Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, hingga Maret 2025 angka piutang BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp 29,1 triliun, yang sebagian besar berasal dari peserta mandiri. Dengan adanya program REHAB 2.0, pemerintah menargetkan penurunan tunggakan hingga 30% dalam satu tahun serta peningkatan jumlah peserta aktif sekitar 3 juta jiwa.

    Kebijakan ini pada dasarnya bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, meningkatkan kembali jumlah peserta aktif, serta menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan JKN agar tetap sehat dan stabil.

    Melalui program seperti REHAB 2.0, pemerintah berupaya menekan angka tersebut dengan cara yang lebih manusiawi dan inklusif. Bagi peserta yang masih menunggak, ini merupakan kesempatan penting untuk memulihkan status kepesertaan dan melindungi diri serta keluarga dari risiko finansial akibat biaya kesehatan. Karena pada akhirnya, akses terhadap layanan kesehatan bukan hanya hak dasar warga negara, tetapi juga wujud partisipasi aktif dalam menjaga keberlanjutan sistem sosial yang adil dan berkelanjutan.

    baca juga

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

    TA
    KG
    Tim Editor arrow

    Terima kasih telah membaca sampai di sini

    🚫 AdBlock Detected!
    Please disable it to support our free content.