Lonjakan jumlah tilang elektronik atau tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sepanjang 2025 diikuti oleh munculnya berbagai modus penipuan e-tilang yang menyasar masyarakat. Tidak sedikit pengguna jalan yang menerima pesan berisi pemberitahuan denda tilang melalui SMS atau WhatsApp, lengkap dengan tautan pembayaran. Padahal, pesan tersebut bukan berasal dari sistem resmi kepolisian.
Situasi ini membuat masyarakat perlu lebih waspada. Dengan mengenali pola dan ciri-ciri penipuan, masyarakat dapat membedakan antara e-tilang resmi dan pesan palsu yang berpotensi merugikan, mulai dari pencurian data pribadi hingga pembobolan rekening.
Maraknya Penipuan E-Tilang di Tengah Lonjakan ETLE
Data kepolisian menunjukkan jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE meningkat signifikan pada 2025. Peningkatan ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk melancarkan penipuan e-tilang lewat SMS dan WhatsApp. Otoritas Jasa Keuangan dan Polri sama-sama mengingatkan bahwa modus ini berbahaya karena mengandalkan kepanikan korban.
Pesan penipuan biasanya dikemas menyerupai pemberitahuan resmi, sehingga sekilas tampak meyakinkan. Padahal, seluruh proses ETLE telah memiliki mekanisme baku yang tidak dilakukan secara sembarangan.
Modus Penipuan E-Tilang Lewat SMS dan WhatsApp
Pelaku penipuan menggunakan beberapa pola yang relatif serupa dan berulang. Berikut modus yang dilancarkan:
Pesan Dikirim Lewat SMS dari Nomor Tidak Dikenal
Modus paling umum adalah pengiriman SMS dari nomor acak yang mengatasnamakan e-tilang. Perlu ditegaskan, ETLE resmi tidak pernah dikirim melalui SMS. Jika menerima pesan semacam ini, masyarakat dapat langsung mencurigainya sebagai penipuan.
Tautan Mengarah ke Situs Palsu
Pesan tersebut biasanya menyertakan tautan yang mengarah ke situs mencurigakan. Alamat situsnya menggunakan domain yang bukan milik instansi resmi, umumnya terlalu panjang, mengandung salah ketik, atau memakai akhiran tidak lazim seperti .cc dan .xyz. Pola ini menjadi salah satu penanda umum penipuan e-tilang, karena layanan resmi pemerintah hanya menggunakan domain resmi.
Isi Pesan Bernada Mendesak dan Mengancam
Penipu kerap menggunakan bahasa yang menekan, seperti ancaman denda tambahan, penalti ganda, atau batas waktu pembayaran yang sangat singkat. Tujuannya agar korban panik dan segera mengikuti instruksi.
Permintaan Data Pribadi dan Pembayaran
Setelah mengklik tautan, korban diminta memasukkan data kendaraan atau melakukan pembayaran langsung. Pada tahap inilah resiko pencurian data dan pengurasan saldo bisa terjadi.
Ciri-Ciri E-Tilang Palsu yang Perlu Diwaspadai
Agar tidak terjebak, berikut beberapa tanda yang dapat dikenali dengan mudah:
- Pesan dikirim dari nomor pribadi atau tidak dikenal
- Tidak disertai foto pelanggaran lalu lintas
- Tidak memiliki nomor referensi yang bisa diverifikasi
- Tautan tidak menggunakan domain resmi milik Polri atau Kejaksaan
- Meminta pembayaran di luar sistem resmi
Jika satu atau lebih ciri tersebut muncul, besar kemungkinan pesan tersebut adalah tilang elektronik palsu.
Ciri-Ciri E-Tilang Resmi atau ETLE Nasional
Sebagai pembanding, e-tilang resmi memiliki karakteristik yang jelas dan konsisten yaitu:
Saluran Resmi Pemberitahuan ETLE
Pemberitahuan ETLE dikirim melalui WhatsApp akun resmi dengan centang biru, email, atau surat pos, bukan SMS. Akun WhatsApp resmi tersebut menggunakan identitas layanan ETLE Nasional atau E-Tilang Polri, bukan nama pribadi atau nomor acak.
Informasi Pelanggaran Lengkap dan Transparan
E-tilang resmi selalu memuat foto kendaraan, nomor referensi pelanggaran, waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran. Informasi ini dapat dicek ulang melalui laman resmi ETLE.
Tautan Hanya Menggunakan Domain Resmi
Konfirmasi pelanggaran hanya dilakukan melalui domain resmi milik Polri yakni https://etilang.polri.go.id dan https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Domain ini dapat diverifikasi dan tidak meminta data sensitif secara sembarangan.
Pembayaran Melalui Sistem Resmi
Pembayaran denda dilakukan setelah proses konfirmasi, menggunakan BRI Virtual Account atau kanal resmi yang telah ditentukan, bukan transfer langsung ke rekening pribadi.
Cara Memastikan Pesan E-Tilang Asli atau Penipuan
Untuk menghindari resiko, masyarakat disarankan melakukan beberapa langkah sederhana. Jangan mengklik tautan yang terasa janggal, periksa kembali nomor referensi melalui kanal resmi, dan abaikan pesan e-tilang yang dikirim lewat SMS. Selanjutnya, jika menemukan indikasi yang mengarah ke penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang.
Maraknya penipuan e-tilang lewat SMS dan WhatsApp menjadi pengingat bahwa literasi digital semakin penting di era layanan publik berbasis teknologi. Dengan memahami modus dan ciri-ciri penipuan e-tilang, masyarakat dapat lebih mudah membedakan antara e-tilang resmi dan palsu. Tetap waspada, jangan terburu-buru melakukan pembayaran, dan pastikan setiap informasi hanya berasal dari saluran resmi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News